Sugeng Setuju dengan Pernyataan Kapolri Soal Tragedi Kanjuruhan

Senin, 02 Januari 2023 – 23:02 WIB
Dokumentasi - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Tangkapan layar Antara Video

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sependapat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyebut unsur pembunuhan pada tragedi Kanjuruhan tidak terpenuhi.

Sugeng setuju dengan pendapat Kapolri karena unsur untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP pada tragedi Kanjuruhan tidak terpenuhi.

BACA JUGA: Banyak Tragedi Terkait Sepak Bola di Indonesia, Pengamat Soroti PSSI, Simak

“IPW setuju dengan pernyataan Kapolri. Bicara (Pasal) 338 dulu ya, mens reanya kan ingin membunuh, apakah petugas ingin membunuh? Tentu tidak," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (2/1).

Sugeng juga menyebut petugas menembakkan gas air mata untuk mengurai massa, karena gas air mata kegunaannya untuk mengurai massa.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Sigit & Polri Jangan Ciut Nyali soal Pelesetan Negara Kepolisian RI

"Kemudian, gas air mata itu bukan alat untuk membunuh. Jadi, mens rea membunuh harus disertai dengan alat yang digunakan sementara gas air mata itu bukan alat untuk membunuh, tetapi tujuannya untuk mengurai massa,” ucapnya.

Menurut Sugeng, kasusnya akan berbeda jika pada tragedi Kanjuruhan ditemukan adanya pengunaan senjata api oleh petugas.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kaleidoskop Polri 2022 Banyak Hal Terjadi, Bikin Merinding, Tolong Pak!

"Karena senjata api adalah senjata yang dapat mengakibatkan orang mati apabila digunakan secara salah atau di luar prosedur."

"Jadi, kalau ada teori yang menyatakan kesengajaan sebagai kemungkinan, itu terlalu lemah. Karena gas air mata bukan alat untuk membunuh, tetapi untuk mengurai massa," katanya.

Sugeng lebih lanjut mengatakan jika pasal 338 KUHP diterapkan pada tragedi Kanjuruhan, maka semua peristiwa demonstrasi yang diwarnai dengan penembakan gas air mat bisa dikenakan pasal pembunuhan.

“Iya, sudah cukup pasal 359. Kalau 338 sama 340 diterapkan, menjadi preseden buruk dan tidak tepat," katanya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meyebut pihak kepolisian sebelumnya menerima pengaduan dan permintaan agar pada tragedi Kanjuruhan diproses dengan Pasal 338 dan 340 KUHP.

Terhadap permintaan tersebut Polri melakukan gelar perkara dengan mendengarkan keterangan dari ahli pidana.

"Terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," kata Kapolri pada rilis akhir tahun Polri, Sabtu (31/12/2022). (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2022, Tahun Prestasi dan 3 Badai Besar di Polri, Jangan Songong


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler