Suhadi Ditangkap di Depan Masjid, Sedang Menggendong Kambing

Rabu, 07 September 2016 – 07:34 WIB
Ilustrasi: Pixabay.com

jpnn.com - TANGERANG - Hari Raya Iduladha malah dimanfaatkan penjahat untuk melancarkan aksi kriminal. Seperti yang terjadi di tempat penjualan hewan kurban di halaman Masjid Asmaul Husna, Jalan Raya Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Seorang pria bernama Suhadi nekat mencuri kambing dari tempat itu. Untungnya, aksi tersebut kepergok oleh petugas dari Polsek Kelapa Dua. ”Anggota kami sedang patroli rutin, kemudian melihat orang mencurigakan di depan masjid lalu kami kejar,” terang Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal Ahzab kemarin (6/9). 

BACA JUGA: Sadis! Warga Minta Bunuh dan Bakar Tim dari Kementerian Kehutanan

Dijelaskan Zainal juga, saat itu polisi melihat seorang pria tengah menggendong kambing. Lalu anggotanya mencoba menghampiri pelaku yang diketahui bernama Suhadi (39), namun pelaku melempar kambing tersebut dan melarikan diri. 

”Pelaku melarikan diri ke arah belakang masjid dan bersembunyi di gorong- gorong. Petugas turun dari mobil dan mengejarnya tidak lama kemudian pelaku keluar dari gorong- gorong setelah aggota membujuknya,” jelasnya juga.

BACA JUGA: Kok Gampang Banget Reza Artamevia dapat Rehabilitasi?

Setelah Suhadi dibekuk, rupanya ada mobil jenis Avanza yang sudah menunggu pelaku membawa kambing. Mobil itu langsung tancap gas begitu mengetahui Suhadi ditangkap. Mobil itu kabur guna menghindari penangkapan. 

”Mobilnya terlihat di jalan belakang Sumarecon Mall Serpong, kabur ke arah Pasar Kelapa Dua. Petugas juga sempat menembak mobil pelaku di bagian belakang agar berhenti tetapi peringatan itu diacuhkan para pelaku yang makin tancap gas untuk menghindar penangkapan,” terangnya juga.

BACA JUGA: Edan, Menggelar Pengajian tapi Bukan Suami Istri Disuruh Berhubungan Badan

Menurut keterangan Suhadi saat diperiksa polisi, dia mengaku tidak beraksi sendirian. Ada empat orang lainnya yang sudah menunggu di dalam mobil saat beraksi mencuri kambing. Suhadi juga mengaku sudah empat ekor kambing yang dia curi bersama komplotannya. 

Empat ekor kambing yang masing-masing seharga Rp 3,5 juta itu berada di dalam mobil yang kabur tersebut. Para pelaku beraksi saat penjaga lapak kurban penjualan kambing sedang tidur. ”Mereka ini bergantian masuk lapak kurban tersebut untuk mencuri kambing, saat ini pelaku masih kami periksa lebih lanjut,"katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ”Kami sita satu ekor kambing dan juga satu pisa cutter,” katanya juga. (yer/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Minuman Warna Hijau Sebelum Reza Artamevia Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler