Suharso Monoarfa Digulingkan, Pembisik Jokowi Jadi Ketum PPP, Siapa Dia?

Senin, 05 September 2022 – 12:39 WIB
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP menunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum partai menggantikan Suharso Monoarfa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP menunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum partai menggantikan Suharso Monoarfa.

Sebelumnya, Suharso diberhentikan sebagai Ketum PPP menyusul hasil keputusan mahkamah partai berlambang Ka'bah itu pada 2-3 September 2022.

BACA JUGA: Tok! Mahkamah PPP Berhentikan Suharso Jadi Ketum

Mardiono yang merupakan pembisik Presiden Jokowi itu saat dihubungi, tidak menampik tentang kabar pergantian kepemimpinan di PPP itu.

Menurut dia, pengurus harian parpol berkelir hijau itu sudah menggelar rapat pada Minggu (4/9) kemarin. Isinya tentang pergantian kepemimpinan di PPP.

BACA JUGA: Geruduk Kantor PPP, Kader Minta Suharso Tak Remehkan Para Majelis Partai

"Rapat harian itu mengambil keputusan untuk estafet kepemimpinan dalam rangka fokus menghadapi agenda besar," kata Mardiono saat dihubungi, Senin (5/9).

Menurut anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu, hasil rapat harian selanjutnya dibawa ke Mukernas PPP yang berlangsung dari 4 hingga 5 September 2022.

BACA JUGA: 3 Majelis Tinggi PPP Kembali Layangkan Surat Minta Suharso Mundur

Dia berharap semua pihak bisa menyepakati hasil Mukernas PPP yang menjadi keputusan tertinggi di partai.

"Semuanya harus mematuhi yang sudah diatur dalam AD/ART," ujar Mardiono.

Sebelumnya, Suharso diberhentikan dari jabatan sebagai Ketum PPP masa bakti 2020-2025 menyusul hasil keputusan mahkamah partai berlambang Ka'bah itu pada 2-3 September 2022.

Politikus PPP Usman M Tokan menyebut mahkamah partai menyepakati usulan tiga pimpinan majelis parpol yang meminta Suharso diberhentikan.

Adapun, tiga majelis yang dimaksud yakni Majelis Syariah PPP, Majelis Kehormatan PPP, dan Majelis Pertimbangan PPP.

Ketiga Pimpinan Majelis PPP itu mengeluarkan surat fatwa pada 30 Agustus 2022 yang meminta Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP.

"Menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Usman dalam keterangan persnya, Senin (5/9).

Menurut dia, Mahkamah PPP akhirnya menerima usulan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.

"Berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Saudara Suharso Monoarfa pribadi," ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP itu. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Gus Dur Mengomentari Pernyataan Suharso Soal Amplop Kiai


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler