Suharso Siap Dagang Lagi

Senin, 17 Oktober 2011 – 19:12 WIB

JAKARTA--Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perumahan Rakyat (kemenpera) dengan empat bank dalam penyaluran FLPP, menjadi agenda terakhir Suharso Monoarfa sebagai seorang menteriSaat memberikan sambutan, Suharso menyatakan pamit dan mengundurkan diri sebagai menteri.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik para pengembang, kalangan perbankan serta karyawan di lingkungan Kemenpera atas kerja sama dan bantuan yang telah diberikan selama ini

BACA JUGA: Mahfud MD: Beban Kemkumham Berat

Hari ini merupakan hari terkahir saya memberikan pidato sebagai menpera
Untuk itu, saya mohon izin undur diri sebagai menpera," tuturnya di Kantor Kemenpera, Senin (17/10).

Dia mengaku telah lama menimbang-nimbang sebelum memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden

BACA JUGA: Nama Berubah, Anggaran Kemdiknas Bertambah

Bahkan dirinya juga telah meminta pertimbangan partai politik PPP, namun selalu diminta untuk mempertimbangkannya kembali.

"Saya sempat khawatir jika Presiden tidak merespon surat pengunduran dirinya yang telah dibuat sejak lama
Namun demikian, saya telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas sebagai menpera serta loyal kepada Presiden serta KIB II," ujarnya.

Suharso juga mengaku siap bertanggungjawab atas segala perbuatan yang telah dibuatnya selama ini

BACA JUGA: Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan

“Mudah-mudahan segala program serta kebijakan yang telah dibuat selama saya menjabat menpera bisa terus dilanjutkan, mengingat masih banyak pekerjaan rumah dalam mengatasi masalah perumahan di Indonesia,” harapnya.

Pria asal Gorontalo ini mengaku akan kembali berkiprah sebagai pengusaha setelah tidak lagi menjadi menteri"Saya sudah punya rencana ke depanSetelah tidak menjabat akan kembali menjadi pengusaha maupun profesionalSaya ingin melanjutkan usaha dan kembali berbisnisIstilahnya saya kembali berdagang lagi," tandas Suharso dengan senyum khasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos Diuji ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler