Suhartoyo: Hari ini MK Mudah-mudahan Mulai Berbeda

Jumat, 08 Maret 2024 – 17:11 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat diwawancarai di Padang, Jumat (8/3/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com - PADANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menyatakan harapannya lembaga penjaga konstitusi tersebut makin baik sejak saat ini.

Dia menyatakan pihaknya akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK dalam mengawal konstitusi di tanah air.

BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie: Biarkan Saja Ada Hak Angket Pemilu

"Dengan adanya pengawasan Majelis Kehormatan MK, maka MK akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat (8/3).

Hakim Suhartoyo mengatakan upaya mengembalikan kepercayaan publik tersebut di antaranya dengan pembentukan MKMK secara permanen.

BACA JUGA: Angka Digital

Dengan demikian penguatan kelembagaan tumbuh dengan melibatkan pihak luar untuk mengontrol MK dalam mengawal konstitusi.

Di hadapan civitas academica Universitas Andalas, Sumatera Barat, Suhartoyo juga meminta mahasiswa ikut aktif mengontrol lembaga peradilan itu apabila dalam menjalankan tugas terjadi kekeliruan.

BACA JUGA: JK Ungkap Parlemen Jalanan Bakal Terjadi Kalau Kejanggalan Pemilu 2024 Tidak Tuntas

"Hari ini MK mudah-mudahan sudah mulai berbeda dengan hari-hari kemarin, ketika ada proses yang menuju kepada penurunan kepercayaan," ucapnya.

Hakim yang memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986 tersebut mengatakan dalam perspektif kebangsaan, MK bertugas memberikan perlindungan hak konstitusional kepada setiap warga negara.

Oleh karena itu sebagai anak kandung reformasi MK akan terus berupaya mengembalikan muruah lembaga terutama kepercayaan publik yang sempat menurun.

Dia menyadari mengembalikan kepercayaan publik bukan perkara mudah.

Sebagai contoh, meski sebuah putusan yang telah disusun dengan matang melalui proses dan mengedepankan keadilan bisa saja masyarakat meragukannya.

Untuk diketahui, MK sempat menjadi sorotan publik karena mengabulkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Pro dan kontra terhadap MK berangkat dari putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak Mau Lama-lama, Sengketa Pilpres Diputus 14 Hari


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler