jpnn.com - LUWUK – Tahanan titipan kasus pengrusakan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Luwuk, Sulawesi Tengah yang terjadi pada 2013 lalu, bersitegang saat berada di dalam sel tahanan Polres Banggai. Sesama tahanan nyaris adu jotos lantaran salah satu di antaranya enggan mengikuti pembacaan putusan atas kasus yang menimpanya di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Selasa (16/9).
“Kalau merasa diri sakit, Eki diminta jangan bermain PS (Playstation) sampai larut malam,” ujar Roy seperti yang dilansir Radar Sulteng (Grup JPNN.com), Rabu (17/9).
BACA JUGA: Diduga Sunat Dana, Rumah Kadiskes Digeledah
Ada tujuh terdakwa yang dijerat dalam kasus ini. Eki yang mengaku sakit dan tidak mau hadir dalam sidang nyaris dikeroyok oleh enam rekannya yang dimotori Roy.
Akibat Eki tidak hadir, sidang pembacaan putusan PN Luwuk terhadap ketuju tersangka pengrusakan dan pembakaran Lapas Kelas IIb Luwuk ditunda. Penundaan sidang tersebut, memicu emosi para tersangka lainnya karena menilai penundaan sidang itu disebabkan aksi Eki seorang diri.
“Kalau kita telah divonis maka kita segera dipindahkan ke Lapas, maka kita akan mendapatkan jatah makanan itu. Kalau sidang putusan masih ditunda lagi, kita kesulitan mendapatkan jatah makan itu,”jelasnya. (rd/awa/jpnn)
BACA JUGA: Murid SD Telantar, Ngungsi ke Gedung SMA
BACA JUGA: Aceh Terikat UU Pilkada Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Arisan Bhayangkari Rp 400 Juta Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi