jpnn.com, JAKARTA - Sukmawati Soekarnoputri resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Adapun yang melaporkannya adalah seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat.
Menurut Denny, puisi yang dibacakan putri dari Presiden Pertama RI Soekarno itu telah mendiskreditkan Islam.
BACA JUGA: Puisi Sukmawati Bentuk Autokritik untuk Pejuang Islam
Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor register LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. "Saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," kata Denny setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).
Dia mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena Sukmawati telah membanding-bandingkan syariat Islam yakni penggunaan cadar dengan pemakaian konde.
BACA JUGA: Yakini Sukmawati Hina Islam, Habib Novel Besok Lapor Polisi
Sukmawati juga diduga meremehkan azan sebagai panggilan untuk umat Islam dalam menjalankan salat.
"Dia (Sukmawati) membacakan puisi yang isinya menyebut 'suara kidung ibu Indonesia sangatlah elok lebih merdu dari alunan adzan mu". Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," tukasnya.
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Sukmawati Harus Belajar Syariat
Denny mengakui melaporkan Sukmawati ke polisi atas kemauan sendiri tanpa ada dorongan dari pihak tertentu.
Dia juga menyertakan rekaman video dari media sosial sebagai bukti dalam pelaporan.
Denny melaporkan Sukmawati atas dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontroversi Puisi Sukmawati, Kapitra: Mengapa Hanya Islam?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan