jpnn.com - KALIJATI-Memang betul urusan pahala dan dosa seseorang hanya tuhan yang tahu. Namun tidak mengherankan jika nantinya pria berinisial SL ini diganjar dosa berlipat oleh yang maha kuasa.
Bagaimana tidak, mantan pengawas PO bus asal Desa Tanggulun Barat, Kalijati, Subang, Jawa Barat itu diduga telah mencuri mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol T 123 YTR milik Sudarman (44). Parahnya, uang hasil tindak kriminal itu digunakannya untuk mabuk-mabukan.
BACA JUGA: Owwh..Digerebek Saat Masih Pakai Handuk Bareng Om Nakal
Kanit Reskrim Kalijati Aiptu Dede Kusyani mengatakan, kejadian berawal saat pelaku bertemu dengan Sudarman di sebuah tempat pencucian mobil. Di lokasi itu, pelaku merayu korban agar meminjamkan mobil untuk kepentingan mengantar calon istrinya ke Garut.
Namun di luar sepengetahuan korban, pelaku malah berangkat ke sebuah rumah makan di Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Di rumah makan tersebut, pelaku ternyata sudah berjanjian dengan seseorang.
BACA JUGA: Kasihan! Pria Pakai Helm Dihajar dengan Balok, Helm Dicopot, Dihantam Bata
Kepada orang tersebut, pelaku menjual mobil hasil pinjamannya dengan harga Rp 35 juta. Setelah menjual mobil, pelaku tidak kembali ke rumahnya di Kalijati. Ia memilih pergi ke wilayah Purwakarta untuk berpoya-poya.
Namun pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku. "Pelaku langsung kita amankan," ungkap Aiptu Dede. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Berkas Gatot Brajamusti Sudah Dilimpahkan
Kepada penyidik, pelaku mengaku sebelumnya sudah merencanakan aksi itu. Setelah berhasil, ia langsung kabur. "Hasil jual mobil, uangnya dihabiskan untuk minum-minum (miras)," ujar SL. (ygo/din/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Hati Sering Dibully, Jleb... Teman pun Dibunuh
Redaktur : Tim Redaksi