jpnn.com, GARUT - Polisi menangkap pria bertato di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sempat pamer video dirinya meletuskan senjata api.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan pelaku seorang pemuda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
BACA JUGA: Pria Bertato Letuskan Senjata Api Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Tahu Identitasnya
"Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata," kata Yonky saat jumpa pers kasus penangkapan pemilik senjata api di Garut, Senin.
Dia menuturkan kepolisian mengungkap kasus aksi video penembakan senjata api yang sempat ramai tersebar dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut.
BACA JUGA: Brigadir ZH Ditangkap Atas Kasus Senjata Api Libatkan Pelajar
Kepolisian, kata dia, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengungkap tempat meletuskan senjata api di salah satu perumahan di Garut, dan kemudian berhasil menangkap pelakunya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut," katanya.
BACA JUGA: Hasto Bongkar Skenario Istana soal MK, lalu Sebut Nama Pratikno
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya menangkap pemilik senjata api rakitan tanpa izin yang sempat ramai video letusan tembakannya.
Polisi mendapatkan laporan sebaran video tersebut pada 16 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya yang berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah perkotaan Garut.
"Dapat kabar bahwa tersangka yang menggunakan dan meledakkan senjata api sesuai dengan video itu adalah tersangka yang kami amankan hari ini," katanya.
Ari mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu senjata api rakitan, dan satu air softgun yang diakuinya membelinya secara daring dengan cara pembayaran di tempat.
Tersangka, kata dia, mengaku dirinya sebagai anggota Tim Buser Polri dan mengaku sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Satu soft gun yang satu senjata rakitan yang kami amankan dari tersangka sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka," kata Ari.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Jual Putrinya untuk Melayani Nafsu WNA, Pelaku Menunggu di Kamar Sebelah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti