Sulit Atasi Karhutla, Jika Cara Seperti Ini yang Dilakukan Pemerintah dan Polri

Minggu, 27 September 2015 – 07:47 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Indonesia Police Wacth (IPC) menilai pemerintah belum bersikap serius mengatasi kasus asap dan kebakaran lahan. Sementara aparat kepolisian cenderung melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi dalam menetapkan tersangka kebakaran lahan.

“Jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan pemerintah dan Polri tentunya akan sulit mengatasi kasus kebakaran lahan secara tuntas,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9) pagi.

BACA JUGA: Curhatan Jamaah di Jalur Maut: Dari Belakang Muncul Orang Afrika, dari Depan Orang Arab

IPW, menurut Neta, melihat dalam mengatasi kasus kebakaran lahan, sejumlah Pemda justru lebih mengandalkan para pemilik perkebunan untuk mengatasinya. Lewat surat kepada para pemilik perkebunan, bupati menginstruksikan agar para pemilik perkebunan memperkuat kesiapan sarana prasarana dan petugas pemadaman kebakaran, seperti struktur organisasi pengendalian kebakaran, mesin pompa air, selang air, menara air, mobil tanki air, personil jaga api, dan disertai ancaman pencabutan izin jika berbagai fasilitas itu tidak dipenuhi.
 

Padahal, lanjut Neta, mengatasi kebakaran, baik di perkotaan maupun hutan adalah
tugas pemerintah. Ada pun masyarakat hanya bersifat membantu. Dengan demikian, pemerintah dan perangkatnya harus menyiapkan alat pemadam kebakaran secara maksimal.  Sehingga di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan, seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah harus menyiapkan alat pemadam kebakaran mulai tingkat kelurahan, kecamatan
hingga provinsi.

BACA JUGA: Persiapan Defile dan Parade TNI AU Sudah Mantap, Ini Buktinya

“Pemerintahlah yang menjadi ujung tombaknya yang dibantu para relawwan dan masyarakat,” kata Neta.

Karena itu, menurut Neta,  IPW mengimbau aparat kepolisian dalam menangani kasus kebakaran lahan tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi, sehingga korban kebakaran dan asap justru ditahan dan dijadikan tersangka.

BACA JUGA: Ini Pendapat Pakar Soal Amdal RTB

Menurutnya, IPW mendapat pengaduan adanya kesewenang-wenangan polisi di OKI Sumatera Selatan. Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan pengeledaan dan pemeriksaan hingga dinihari.

“Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi ini sangat memprihatinkan,” ujar Neta.

Neta berharap elit-elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan sekarang ini justru membuat Polri tidak profesional dan oknum-oknum kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Jika hal ini yang berkembang, menurut Neta, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas.

“Sebab pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Kasus Gayus Terulang, Ini Saran DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler