Sulit Gratiskan SMA jika BOS Masih Bocor

Senin, 26 September 2011 – 20:56 WIB

JAKARTA-- Rencana pemerintah menyelenggarakan program Rintisan BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau rintisan Wajib Belajar 12 Tahun mulai 2013, perlu diikuti tindakan nyata dan kesiapan aparat Pemerintah untuk mengimplementasikannyaKomitmen dan aturan saja tak cukup menjamin terlaksananya program ini>

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengingatkan, persiapan yang harus dilakukan pemerintah antara lain melakukan sosialisasi dan memberikan penyadaran kepada setiap penyelenggara pendidikan untuk tidak melakukan pungutan dan komersialisasi

BACA JUGA: Revisi APBN 2011 Bakal Hambat Perbaikan Sekolah

Selain itu, lanjutnya, juga harus bisa mengantisipasi berbagai persoalan yang bisa menghambat terwujudnya program ini


"Misalnya, persoalan mekanisme penyaluran dana BOS SMA, dengan menutup celah potensi tindakan penyalahgunaan penggunaan dana tersebut

BACA JUGA: 2013, Seluruh SMA Bebas SPP

Sehingga, rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun ini nantinya benar-benar tepat sasaran dan terwujud tahun 2013 nanti,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar di Jakarta, Senin (26/9).

Selama ini, lanjut Raihan, program Wajib Belajar 9 tahun yang menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang SD dan SMP secara gratis saja, masih ditemui berbagai persoalan seperti praktek pungutan yang dilakukan oleh oknum di sekolah
Orang tua siswa masih dibebani oleh biaya-biaya yang ditentukan oleh sekolah, seperti biaya gedung, biaya LKS, biaya komite, dan lain-lain

BACA JUGA: Rehabilitasi 21.500 Ruang Belajar Libatkan TNI

Alhasil, jargon pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar ini hanya sebatas retorika“Dana BOS yang menjadi komponen program pendidikan gratis akhirnya masih sering diselewengkan dan terlambat pencairannya,” ujar Raihan.

Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, program ini sudah menjadi amanat KonstitusiDi UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 31 ayat (2) dinyatakan secara tegas bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainyaAmanat Konstitusi  pun diperkuat dengan UU Sisdiknas pasal 34 ayat (2)  yang menegaskan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Oleh karena itu, terang Raihan, rencana Pemerintah untuk menaikkan anggaran untuk program rintisan Wajib Belajar 12 tahun ini dari Rp 599 miliar tahun 2011 menjadi Rp 1,3 triliun pada 2012, harus diikuti oleh kesiapan pemerintah dan para penyelenggara pendidikan secara sungguh-sungguh.

“Aturan harus segera dibuat beserta dengan sanksi yang tegasHal ini untuk mencegah terjadinya komersialisasi pendidikanApalagi, selama ini, banyak sekolah menengah telah terbiasa menikmati berbagai pungutan dari siswa dan orang tua hingga puluhan juta rupiah dan uang iuran bulanan yang mencapai Rp 500 ribu tiap siswaJika nantinya, Wajar 12 Tahun diberlakukan, berbagai pungutan tersebut harus ditiadakan,” tukasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Asing Membeludak Belajar Kebudayaan Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler