jpnn.com, MATARAM - Sultan Bagu alias MR, 34, bandar narkoba asal Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terancam penjara seumur hidup terkait kepemilikan tiga senjata api jenis air gun.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R di Mataram, Selasa, mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sanksi hukum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 yang mengatur tentang penyalahgunaan senjata api.
BACA JUGA: Penjambret Tepergok Warga Tengah Beraksi, nih Fotonya
"Bisa kena itu (Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951), ini lagi pemeriksaan, lagi ditelusuri, dapat dari siapa dan dari mana," kata Helmi.
Bahkan Helmi memastikan bahwa aturan tersebut dapat diterapkan dalam proses pengembangan penyidikannya karena MR tidak mengantongi izin kepemilikan senjata api, alias menguasai senjata api secara ilegal.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali
Terkait dengan jenisnya, air gun tergolong senjata api olahraga. Ketentuannya sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Karena tergolong senjata api olahraga, kepemilikannya harus disertakan dengan izin dan ikut bergabung dengan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin).
BACA JUGA: Kakek Ini Empat Kali Cabuli Pembantu, Ternyata Begini Modusnya
Bila syarat tersebut tidak ada, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi terkait kepemilikan senjata api tanpa izin sesuai aturan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.
Dalam pasal tersebut, sanksinya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Jadi untuk yang itu (Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951), pasti bisa," ujarnya.
Diketahui bahwa MR alias Sultan Bagu ditangkap oleh Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, pada Rabu (17/6) sore, di sebuah rumah yang berada di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam giat penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, pria kelahiran Dompu yang berprofresi sebagai advokat tersebut diciduk bersama empat orang anak buahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga "air gun", satu jenis revolver dan dua jenis laras panjang, serta satu kotak peluru kuningan.
Begitu juga dengan beragam barang bukti yang menguatkan peran Sultan Bagu sebagai bandar narkoba kelas kakap.
Selain poketan narkoba sebanyak 10,10 gram, polisi turut menyita buku catatan transaksi narkoba, uang senilai Rp15 juta dalam brankas, alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil, serta alat isap sabu-sabu.
Ada juga diamankan satu komputer jinjing ukuran 15,1 inchi, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK, dua BPKB, tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua yang tiga diantaranya jenis trail.
Kini MR bersama empat anak buahnya telah berstatus tersangka untuk perannya sebagai bandar narkoba.
Status tersangkanya sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam aturan, mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Terkait dengan arah pengembangan kasusnya, penyidik tidak hanya mengejar kepemilikan senjata apinya. Sesuai dengan perintah Helmi, penyidik diminta untuk melakukan pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA
"Jadi semua masih proses, masih berjalan," kata Helmi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi