Perihal Pemberantasan Narkoba

Sultan DPD RI: Pastikan Tidak Ada Oknum Penegak Hukum yang Terlibat

Selasa, 13 April 2021 – 20:57 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) bersama Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

Dia bahkan meminta Propam Polri untuk memecat oknum yang terlibat narkoba pada Selasa (13/4).

BACA JUGA: Sultan Optimistis Industri Pertanian Bisa Menjadikan Indonesia Negara Agrodolar

Pernyataan tersebut mendapat dukungan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam keterangan pers pada Selasa (13/04/2021).

Senator muda asal Bengkulu itu menduga bukan hanya oknum polisi yang mesti ditindak tegas tetapu juga kepada seluruh pihak lainnya yang berwenang dalam menyalahgunakan kewenangannya dalam melindungi peredaran Narkoba mesti mendapatkan tindakan dan sangsi yang lebih berat.

BACA JUGA: Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu

“Saya mendengar ada kurang lebih lima juta orang saat ini yang terlibat narkoba dan 250 ribu warga binaan di dalam rutan dan lapas tersangkut kasus narkoba. Masalah ini sangat mengkhawatirkan kita. Maka penegak hukum memang harus benar-benar serius dan tegas menanggapi persoalan ini," ujar eks Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sultan menyesalkan bagaimana pihak yang berwajib yang terjerat kasus Narkoba bahkan peredaran narkoba juga bisa dikendalikan di dalam Lapas.

BACA JUGA: BNN dan Polda Jatim Bakal Menggempur Peredaran Narkoba di Pulau Madura

"Ke depan pemberantasan narkoba ini harus fokus kepada memotong mata rantai peredaran dengan cara memberantas akarnya,” ujar Sultan.

Dia mengingatkan jangan sampai kerja keras selama ini dalam memberantas Narkoba dimasyarakat tidak membuahkan hasil. Banyak yang ditangkap tapi peredaran masih kuat di bawah. Artinya kita belum memotong sumber peredarannya.

Sultan menambahkan jika ada dorongan agar adanya diskresi Kepolisian untuk tembak mati para pengedar Narkoba menurutnya itu wacana yang bisa dipertimbangkan oleh Pemerintah.

"Penindakan dan pencegahan dalam memberantas Narkoba harus seimbang. Kedua aspek ini bisa memiliki hasil maksimal jika pihak yang berwajib, penegak hukum, LSM, Masyarakat dan seluruh pihak bisa bekerja sama denga misi yang sama," ujarnya.

Dia menyebut baru-baru ini Kemenkes menyiarkan bertambahnya 27 zat baru narkotika. Menurut BNN, 44 jenis narkoba beredar di Indonesia. Bukan hanya bahan-bahannya yang berkembang, melainkan juga penyajian, bentuknya, mulai cairan sampai bentuk bahan isap.

Kejahatan juga menggunakan iptek yang sesungguhnya netral. Banyaknya tawaran narkoba, dekatnya dalam kehidupan generasi muda, menyebabkan pengguna narkoba di kalangan anak muda meningkat tajam.

Bahkan dapat dikatakan sebagian besar pecandu narkoba atau penyalah guna narkoba adalah generasi muda. Pada 2015 jumlah pengguna narkoba 5,1 juta, pada 2016 menjadi 5,8 juta orang.

Selain itu menurut Sultan bahwa memang menekan peredaran dengan Indonesia sebagai negara Kepulauan yang memiliki banyak pintu masuk juga bukan hal yang mudah. Apalagi sulitnya pemberantasan narkoba di Indonesia karena zat atau bahan untuk pembuatan narkoba dan psikotropika dihasilkan melalui home industry.

Dari data BNN model home industry ini sebagian berada di China, kemudian dijual oleh pengedar ke pasar bebas.

Pemerintah China mengakui ada jaringan pengedar yang menjadikan Indonesia sebagai target peredaran narkoba. Ini suatu permasalahan kenapa narkoba jadi sulit untuk dikendalikan. Narkoba yang berasal dari luar biasanya tidak langsung menuju Indonesia, tetapi dikirim terlebih dulu ke Singapura atau Malaysia sebagai tempat transit.Kemudian, diselundupkan ke Indonesia melalui banyak tempat.

“Membangun kesepakatan dan kesepahaman dengan negara tetangga Indonesia juga penting dalam isu pemberantasan Narkoba. Kita tidak bisa berdiri sendiri dalam mengentaskan peredarannya. Harus ada kerja sama global dan kesepakatan,” ujar Sultan.

Disinggung mengenai permintaan Arteria Dahlan (Anggota DPR RI) agar Polisi tembak mati bandar dan kurir, jaksa tuntut mereka dengan hukuman mati dan hakim jatuhi putusan hukuman mati kepada mereka (pengedar Narkoba), Sultan menanggapinya dengan bijak.

“Saya sepakat tembak mati kepada siapa pun bandar narkoba ataupun sanksi yang seberat-beratnya,” ujar Sultan.

Namun, pertanyaannya apakah hal tersebut akan menimbulkan efek jera dan rasa takut (traumatik) kepada para pengedar ataupun calon pengedar, belum tentu. Sebab jika akses untuk menjadi seorang bandar atau kurir pengedar Narkoba masih mudah dalam mengakses produk barang haram tersebut maka bisa saja setiap satu yang ditembak mati akan melahirkan satu orang baru menjadi bandar.

“Maka juga yang sangat penting adalah memotong akar sumber dari peredarannya. Termasuk juga memastikan di lembaga penegakan hukum kita tidak ada yang menjadi backing terhadap peredaran Narkoba,” ujar Sultan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler