jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mau pensiun ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Putusan MK tersebut membuka peluang bagi perempuan menjadi gubernur di provinsi yang kini dipimpin Sultan bersama wakilnya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Pakualam X.
BACA JUGA: Sultan Tak Tahu Ada Masjid Dirusak di Wilayahnya
"Saya belum mau pensiun, tidak bicara itu," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers usai pelantikannya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/10).
Dia hanya menegaskan bahwa gubernur sebagai pejabat publik merupakan bagian dari NKRI, mestinya tidak mengenal jenis kelamin sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Keistimewaan DIY yang telah dibatalkan MK.
BACA JUGA: Sultan: Yogya Sekarang Pintunya Menghadap Selatan
"Sebagai gubernur moso hanya harus minta izin istri. Jadi bukan hanya laki-laki dan perempuan, yang tidak punya istri juga bisa jadi gubernur. Yang tidak punya anak juga bisa jadi gubernur. Itu yang dianggap pemohon itu tidak betul, kan. Berarti pemerintah membedakan warga negara," jelasnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka perempuan pun bisa menjadi gubernur DIY. Termasuk laki-laki yang tidak punya istri maupun anak.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Usulkan Anies Baswedan dan Sri Sultan HB X Dilantik Bareng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies-Sandi dan Sultan HB X Dilantik Bersamaan?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam