jpnn.com - JOGJA - Kursi wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) untuk sementara waktu mengalami kekosongan, setelah Paku Alam IX meninggal dunia dan dimakamkan kemarin. Gubernur DIJ Sultan Hamengku Buwono X tidak merangkap jabatan wakilnya itu.
“Saya berbela sungkawa dan merasakan kehilangan. (Posisi wagub) menunggu, sesuai ketentuan undang-undang. (Gubernur tidak akan merangkap, kecuali kalau gubernurnya yang tidak ada, dia yang merangkap. Kalau saya (gubernur, Red) tidak merangkap,” ungkap Gubernur HB X kepada wartawan di Pura Pakualaman, kemarin.
BACA JUGA: SedangTelepon, Terpeleset, Tenggelam di Sungai, dan...
Gubernur yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu tidak akan mencampuri mengenai mekanisme pengangkatan pengganti PA IX. “Urusan internal sini,” imbuhnya.
Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, DIJ lain dengan wilayah lainnya di Indonesia. Apabila provinsi lain, maka diharuskan memilih pengganti wakil gubernur yang berhalangan minimal 18 bulan setelahnya.
BACA JUGA: Lima Perempuan Calon TKI Ilegal Ditangkap di Sebuah Kos-kosan
“Beda dengan provinsi lainnya, kalau Jogja ada UU yang mengatur. Kalau biasanya minimal 18 bulan, Jogja ada kekhususan, ada paugeran dan aturannya. Tidak ada masalah,” ujar Tjahjo. (riz/laz)
BACA JUGA: PNS Bintan Tertimpa Tiang Listrik, Ya Ampun.... Bagian Tubuh dan Kepala Remuk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ini, Gubernur Kepri Khawatir Pejabat dan Warga Kepri Tertular
Redaktur : Tim Redaksi