jpnn.com - JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin meminta masyarakat tidak mendiskreditkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM terkait kasus beredarnya puluhan jenis obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal.
"Jika ditelaah sumber masalah kasus gagal ginjal ini secara proporsional dan cermat, maka tidak tepat hanya BPOM yang menjadi kambing hitam. Pengawasan terhadap industri farmasi di Indonesia merupakan tugas lintas sektor, akibatnya pengawasan menjadi tidak efektif," kata Sultan pada Sabtu (19/11).
BACA JUGA: Sultan Angkat Topi Atas Kerja Keras Pemerintah Menyelenggarakan KTT G20
Menurut Sultan, BPOM dalam posisinya sebagai pengawas merupakan lembaga yang melakukan verifikasi secara berkala produk farmasi sebelum dan sesudah beredar di pasaran.
Sultan menilai sejauh ini BPOM sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP dan aturan yang ada.
BACA JUGA: LaNyalla Minta Para Orang Tua Tak Ketinggalan Info soal Obat Sirup
"Peredaran makanan maupun obat-obatan dewasa ini makin luas dan beragam. Sayangnya, dengan peredaran yang begitu luas, BPOM belum sepenuhnya memiliki kewenangan dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memastikan produk obat dan makanan yang beredar telah aman untuk dikonsumsi masyarakat," ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Menurut Sultan, kasus temuan produk konsumsi tanpa izin dan terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang terjadi saat ini, salah satunya dikarenakan BPOM belum memiliki sistem pengawasan yang aktif dan efisien untuk mengawasi produk-produk konsumsi masyarakat.
BACA JUGA: BPOM Akui tak ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG Dalam Obat Sirop
"Kami mengusulkan agar BPOM dibekali dengan undang-undang tersendiri dan dijadikan sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), yang diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih dalam tugas pengawasannya," kata Sultan.
"Hal ini penting dilakukan agar BPOM benar-benar menunjukkan posisi dan perannya dengan semangat kredibilitas, independensi dan profesionalisme yang tinggi."
"Ini momentum yang tepat bagi negara untuk memastikan kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi. Pemerintah dan lembaga legislatif termasuk civil society perlu mengkaji bersama dan merumuskan RUU terkait BPOM ini," imbuh Sultan.
Seperti diketahui bahwa, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan muncul atas dugaan BPOM lalai dalam pengawasan obat sirup sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak atau gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan