Usut Kasus Korupsi, KPK Garap Pejabat Teras hingga Sekretaris Dewan

Senin, 04 April 2022 – 15:54 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat teras di Pemerintah Kota Bekasi, Senin (4/4). Mereka yang diperiksa antara lain kepala dinas hingga sekretaris dewan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

BACA JUGA: Bila Bukti Cukup, KPK Bakal Miskinkan Wakot Bekasi Rahmat Effendi

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Fikri dalam keterangannya.

Mereka yang diperiksa, antara lain Sekwan DPRD Kota Bekasi Hanan, Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Innayatullah, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda.

BACA JUGA: 3 Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dipanggil KPK

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Kasatpol PP Bekasi Abi Hurairoh, Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia, Kamis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, Dirut RSUD Kota Bekasi Kusnanto, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto.

Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Usut Korupsi di Bekasi, KPK Garap Tiga Anak Wakot Bekasi Rahmat Effendi

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu, sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler