KENDARI - Bulan Juni mendatang, pemerintah pusat akan menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga honorer tertinggalRPP tersebut menyangkut pengangkatan 47 ribu tenaga honorer kategori I yang dibiayai melalui APBD/APBN untuk menjadi CPNSD
BACA JUGA: Tolak Pengalihan Trayek, Sopir Angkot Mogok
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Tony Herbiansyah mengatakan Pemerintah Provisi Sultra sendiri telah mengusulkan 311 tenaga honorer yang masuk kategori I ke Pusat
BACA JUGA: Demo Desak Nonaktif Bupati Lamtim Panas
"BKD hanya menampung usulan dari masing-masing SKPD untuk diverifikasiBACA JUGA: Pendemo Bentrok, Bupati Sembunyi di Bawah Meja
Hasil verifikasi itulah yang diambil dan diverifikasi lagi oleh BKN," ujarnya.Tony yang juga mantan kepala BPMPD Sultra ini menjelaskan usaha Pemprov untuk meningkatkan status tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk jadi CPNSD, hanya sampai disitu sajaKarena berdasarkan garis komando, kewenangan selanjutnya menjadi hak mutlak pemerintah pusat"Yang telah kita verifikasi dan dibawa oleh tim pusat ke Jakarta sebanyak 311 berkasKita tidak tahu nantinya dari jumlah tersebut, berapa banyak yang lulus verifikasi di BKN, itu sudah kewenangan pusat," ulangnya menandaskan(ema/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Beri Sinyal Dukung Atut
Redaktur : Tim Redaksi