Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun

Terbukti Korupsi Dana Bagi Hasil

Rabu, 22 April 2009 – 17:18 WIB

JAKARTA - Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi divonis bersalah dan diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor yang digelar Rabu (22/4), Majelis Hakim yang diketuai Soetiono juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider pidana dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2,83 miliar.

Majelis berpendapat, Daud terbukti melakukan perbuatan korupsi dan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sebesar Rp 8,3 miliar

BACA JUGA: Usai Nonton Film Porno, Pejabat Perkosa Pelajar

Menurut majelis, Daud sengaja tidak menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dari pemerintah pusat sebesar Rp 43,8 miliar di APBD Yapen Waropen 2006
Dana bagi hasil itu juga tidak dimasukkan ke rekening kas umum daerah Yapen Waropen yang ada di Bank Papua.

Uang tersebut justru ditempatkan di rekening giro Bank Mandiri Cabang Serui

BACA JUGA: Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka

"Terdakwa terbukti mengalihkan dana milik pemerintah daerah," sebut majelis.

Selanjutnya, Daud melakukan penarikan uang dari rekening penampung dana bagi hasil
Sebesar Rp 1,5 milyar untuk membeli mobil angkutan, Rp 4,25 miliar untuk investasi pariwisata, serta Rp 180 juta untuk kegiatan bantuan masyarakat

BACA JUGA: Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM

Selain itu, masih ada transfer secara berkala hingga totalnya Rp 2,8 miliar untuk memenuhi janji politik Daud saat berkampanye pada pilkada Yapen Waropen.

Menurut majelis, penarikan uang itu dilakukan di luar mekanisme APBD, shingga Daud dianggap telah melakukan perbuatan melawan hokum"Terdakwa Daud Solleman Betawi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001," ujar Soetiono.

Menanggapi vonis tersebut, Daud mengaku dapat memahami putusan majelisMeski demikian Daud belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau menerima putusan iyu“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Daud di hadapan majelis.

Menurutnya, vonis itu merupakan risiko dari perjuangannya untuk mengentaskan Kabupaten Yapen Waropen yang selama ini masuk daerah tertinggalMeski demikian Daud yang mengaku menjadi korban dari ulah lawan politiknya di DPRD Yapen Waropen ini menilai Sekda dan pejabat lain di juga harus diperiksa(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler