Sumber Dana ISIS Terungkap, 5 WNI Masuk Daftar Hitam AS

Selasa, 10 Mei 2022 – 06:23 WIB
Bendera ISIS (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

jpnn.com, WASHINGTON DC - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang yang mereka sebut sebagai fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS di Indonesia. 

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.

BACA JUGA: ISIS Muncul Lagi, 1 Perwira dan 10 Prajurit Jadi Korban

Jaringan tersebut disebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki. Sebagian dari dana itu digunakan untuk merekrut anak-anak di kamp pengungsi Suriah.

"Sebagian dana digunakan untuk menyelundupkan anak-anak keluar dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, dalam pernyataan itu.

BACA JUGA: Dulu Berjihad di Jalan ISIS, Kini Merengek demi Ampunan Warga Prancis

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," tambah dia.

Sanksi berupa pembekuan aset dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris Jaringan ISIS, Barang Buktinya Ngeri Banget

Menurut keterangan di situs web Depkeu AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler