Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat

Senin, 21 Desember 2009 – 18:35 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto (BW) memandang bahwa 'carut-marut' kasus hukum di Indonesia akhir-akhir ini, problem mendasarnya ialah pada bangsaMakanya, agar pejabat korup mudah dilacak, kata pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu, setiap pejabat harus menyertakan asal-usul kepemilikan harta kekayaannya.

"Ke depan, kita dorong laporan kekayaan pejabat itu termasuk asal-usul hartanya

BACA JUGA: KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut

Bila ada yang tak jelas, berarti langsung disita oleh negara
Caranya, semua pejabat membuat surat kuasa kepada negara untuk mengambil-alih," papar BW dalam acara refleksi penegakan hukum tindak pidana korupsi 2009, di Le Meredien Hotel, Jakarta, Senin (21/12).

Menurut Bambang, selama ini yang dicatat cuma formalitas asal-usul harta

BACA JUGA: Ray: KPK Terindikasi Diintervensi

Misalnya, cuma menyebut harta hasil sendiri atau hibah
Menurutnya, kenapa tidak dibeberkan lebih jelas lagi, misalnya asal-usul sendiri itu bagaimana cara mendapatkannya, secara detail

BACA JUGA: Pengamat: Blanket Guarantee Century Ditolak JK

Begitu pula hibah, bagaimana bentuk hibahnya.

"Dengan lain kata, semua harta itu harus detail disampaikan laporannyaBila ada yang menyimpang, kan mudah, tinggal sikat aja," tukasnya.

BW juga menyoroti rencana "perampasan" wewenang penyadapan di KPK oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Informatika) yang akan menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan atau intersepsi"Kecanggihan koruptor, kecanggihan kejahatan, melebihi kemampuan penegak hukumKalau penyadapan dicabut, berarti alat KPK habis," cetusnya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Luncurkan Jalan Tiada Ujung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler