SURABAYA - Kasus kecelakaan maut antara minibus Elf dan bus Sumber Kencono (SK) di km 51 by-pass Mojokerto Senin (12/9) terus dikembangkanKemarin (16/9) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim melakukan evaluasi dan gelar perkara atas kasus yang menewaskan 20 orang tersebut.
Dalam kesempatan itu, juga dipaparkan hasil penyelidikan dari tim Labfor Polri Cabang Surabaya
BACA JUGA: Usai Lebaran, Gugat Cerai Naik 100 Persen
Hasilnya tidak berbeda dengan dugaan awal bahwa kecelakaan tersebut murni kesalahan sopir Elf Didik Prayogo sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.Perwakilan Labfor AKBP Joko Siswanto mengungkapkan, sopir bus SK sudah berupaya mengerem
BACA JUGA: Dua Rumah Tertimbun Tanah Longsor di Sorong Barat
Hal sebaliknya tidak terjadi pada minibus ElfSebelum kecelakaan terjadi, kecepatan bus diperkirakan 80-90 kilometer per jam
BACA JUGA: Dewan Sesalkan Bupati Sorsel Pukul Wartawan
Kecepatan Elf berkisar 70-90 kilometer per jamDengan demikian, mereka dapat dikatakan mengebut pada pagi dini hari itu.Yang jelas, status Didik Prayogo kini tersangkaSementara itu, sopir bus SK, Mujito, sebagai saksi korbanTetapi, karena Didik tewas, pasal yang diberlakukan adalah pasal 77 KUHP yang berarti tuntutan kepadanya dihapuskanJika masih hidup, dia akan dikenai pasal 311 jo 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait bus SK yang sering terlibat kecelakaan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jatim Wahid Wahyudi yang ikut dalam gelar perkara juga menjelaskanDia mengatakan, saat perusahaan otobus (PO) mengajukan izin, telah ada kesepakatan dengan dishub terkait kecelakaan.
"Isinya, jika ada bus yang terlibat kecelakaan dengan korban meninggal di atas sembilan orang, operasi bus tersebut akan dibekukan sementara sampai ada putusan pengadilan," ujarnyaArtinya, yang dibekukan operasinya adalah unit bus yang terlibat, bukan PO-nya
Sebab, dengan jumlah korban yang besar, muncul kemungkinan bus tersebut tidak layak jalan, tetapi dipaksakanSementara itu, PO baru dibekukan jika melakukan pelanggaran yang terkait aturan manajerial"Misalnya, trayek Sumber Kencono hanya ke Jogja, tetapi ia juga melayani trayek ke Banyuwangi," jelasnya.
Wahid tidak menampik kondisi gelap dan kurang jelasnya markah jalan di lokasi kejadianDi Jatim, ada sekitar 4.000 km jalan nasional dan provinsi serta 23 ribu km jalan kota/kabupaten"Tidak mungkin bisa serentak perbaikannya," ujarnya.
Dia menambahkan, minibus Elf tersebut sebenarnya tidak punya izin untuk menjadi angkutan umum"Kalau jadi kendaraan pribadi, silakan," ujarnyaApalagi, muatannya melebihi kapasitasDari kapasitas 16 orang, termasuk sopir dan kernet, ia memuat 21 orang
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Sam Budigusdian juga menyatakan bahwa manajemen bus SK sudah pernah diaudit oleh forum lantas setelah kecelakaan sebelumnya"Hasilnya, ada upaya perbaikan dalam manajemen SK," ujarnyaSalah satunya pemasangan GPS untuk memantau posisi dan kecepatan busLagi pula, berdasar hasil evaluasi operasi Ketupat Semeru 2011, kecelakaan yang melibatkan SK nihil
Beberapa akademisi turut serta dalam gelar perkara ituMereka berasal dari Universitas Brawijaya, ITS, dan Universitas JemberDosen Unej Sonya Sulistyono mengungkapkan, pihaknya sudah mengaudit delapan PO yang beroperasi di JatimMeski enggan menyebut PO mana saja, timnya merumuskan beberapa saran
Saran pertama adalah perbaikan time table, terutama untuk trayek jarak jauh"Kami merekomendasikan penggunaan sistem blok," ujarnyaSelama ini, pengaturannya dibuat selang-selingMisalnya, dalam satu trayek di terminal, ada beberapa bus yang berangkat bergantian
"Di depan ada bus A, di belakangnya ada bus B, lalu belakangnya lagi bus C," terangnyaPengaturan tersebut memunculkan persaingan antarawak busDengan sistem blok, setiap PO akan mendapat jatah jam tertentu untuk beroperasiDengan demikian, tidak ada persaingan antarsopirSelain itu, evaluasi time table lima tahun sekali dianggap tidak efektif"Kondisi jalan lima tahun lalu dengan sekarang tentu berbeda," ujarnya.
Saran kedua, perbaikan sistem penggajianTujuannnya, sopir tidak dipaksa untuk kejar setoranBerikutnya, ada ketentuan maksimal jam kerja sopirKeempat, ada subsidi pemerintah untuk perbaikan layanan transportasi umumBerikutnya, evaluasi PO serta terakhir penyusunan standar operasi pelayanan dan keselamatan bagi perusahaan angkutan umum(byu/c6/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makan di Pesta Khitanan, 88 Warga Keracunan
Redaktur : Tim Redaksi