Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar, Kapolda Sumsel: Harus Ditutup Permanen

Senin, 22 Juli 2024 – 13:10 WIB
Sumur minyak ilegal di areal rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin yang terbakar, Minggu (21/7/2024) kemarin. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas Parung Dusun V Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel kembali terbakar, Minggu (21/7/2024) kemarin. 

Informasi didapat, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga akibat adanya unsur kesengajaan dengan cara membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aluran minyak ke seller atau bak penampungan sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta menimbulkan kebakaran.

BACA JUGA: Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo secara tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen.

“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli di bidangnya,” tegas Rachmad, Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA: Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara

“Jelas diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak pihak terkait dalam penanganannya, Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan imbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak makin parah,” tambah Rachmad.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono menambahkan, semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat.

BACA JUGA: Sumur Minyak Ilegal Harus Ditutup dan Diberantas Penadahnya

“Banyak masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya. Masyarakat mengabaikan imbauan keselamatan dari petugas,” kata Listiyono.

Sejatinya kata Listiyono, pasca kejadian kebakaran beberapa waktu sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.

“Namun, pada pada Minggu dini hari, terjadi kembali kebocoran hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban. Kami dari polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan imbauan, melarang masyarakat agar tidak mengambil minyak di sana karena membahayakan keselamatan,” terang Listiyono.

“Saat ini sedang kami koordinasikan dengan pihak SKK Migas dan Petro Muba serta pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya,” tambah Listiyono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktifitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung Sungai Lilin terbakar diakhir bulan Juni lalu dan mengakibatkan jatuhnya korban 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat.

Tak hanya itu saja, tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut telah mencemari aliran Sungai Dalas yang sehari-harinya dipergunakan untuk keperluan masyarakat di daerah tersebut. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler