BOGOR – Sumur milik warga RT 03/01 Kelurahan Sukadamai, Tanahsareal dinyatakan positif tercemarHal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Lingkungan Dinkes Kota Bogor, dr Eddy Dharma saat ditemui Radar Bogor (JPNN Grup).
Berdasarkan sampel yang diperiksa Dinkes, air sumur serapan tersebut mengandung zat organik, mangan dan amoniak di atas batas normal.
Selain itu, pada pemeriksaan yang dilakukan sekitar Mei lalu, air tersebut juga mengandung unsur bensin sehingga bahaya jika digunakan untuk kebutuhan warga sekitar.
“Kami memang sudah meneliti dua sumur di kawasan tersebut
BACA JUGA: Pastikan Lokasi Banjir, Pemkot Tangerang Gandeng BMKG
Hasilnya memang positif tercemarLebih lanjut dia mengatakan, dugaan kuat pencemaran tersebut memang berasal limbah penggunaan bensin dari industri ban yang letaknya kurang dari sepuluh meter di depan sumur.
“Karena industri tersebut menggunakan bensin untuk memproses ban bekas
BACA JUGA: Lebaran Usai, Satpol PP Giatkan Patroli
Dari penggunaannya, bensin diserap tanah sehingga mencemari sumber air di kawasan sekitarBACA JUGA: DKI Sapu Bersih Terminal Bayangan
Kondisi air pasti akan parah,” tukasnya.Eddy menegaskan, pihaknya sudah memperingati pemilik industri untuk memplester lokasi industri agar limbahnya tak meresap ke air seraman wargaNamun, hingga kemarin, imbauan tersebut tak digubris.
“Tupoksi kami hanya sebatas ituJika amdal dan penutupan kawasan industri dianggap membahayakan, itu sudah di luar kewenangan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bogor, Lilis Sukartini, mengaku sudah melakukan peninjauanHasilnya memang industri tersebut tak memiliki izin sehingga amdalnya tak bisa diproses.
“Kalau masalahnya sudah mengenai izin, bukan kewenangan kami lagiApalagi sudah terbukti menjadi penyebab pencemaranKalau mau ditutup, itu sudah tugasnya Satpol PP yang kordinasi dengan BPPT,” tukasnya.
Lilis mengimbau, pihak Kecamatan Tanahsareal juga harus turut andil menindak industri yang nakal dan mencemari lingkunganTerlebih tak memiliki izin(mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Dikirimi Surat Kaleng
Redaktur : Tim Redaksi