Sungguh Tega!! Paman Cabuli Empat Keponakan Sendiri

Kamis, 31 Desember 2015 – 10:42 WIB
Ilustrasi pencabulan anak

jpnn.com - LIMBOTO- Seorang Paman di Limboto, Gorontalo, berbuat bejat. Dia tega mencabuli empat keponakannya sendiri yang semuanya masih di bawah umur. W (14), HH (12), YP (10), dan AB (10). Ulah SD dilaporkan oleh para orang tua korban, yang merupakan  saudara SD ke Polres Gorontalo, kemarin. 

Informasi yang dirangkum Radar Gorontalo (grup JPNN), SD diduga telah berkali-kali menggauli 4 siswi SD tersebut secara bergiliran. Modus yang digunakan SD agar mendapatkan momen untuk melakukan aksinya dengan cara meminta ponakan-ponakannya itu untuk membeli rokok. 

BACA JUGA: Insiden Polsek Sinak: Satu KKB Tewas Di-Dor saat Operasi Pengejaran

Ia sendiri menunggu di dalam kamar rumahnya. Diduga modus ini dimainkan saat sang istri tak berada di rumah. Setelah sang ponakan masuk mengantarkan rokok, diduga SD kemudian mulai berkasi. Mulai dari merayu, sampai menjurus kepada hal-hal yang tidak senonoh. Diduga SD telah melakukan aksinya tersebut sejak 2013 silam.

Perbuatan SD tersebut tak terbongkar, hingga beberapa waktu lalu para bocah ini bertemu dan bercerita tentang ulah SD. Tak sengaja, cerita mereka didengar oleh salah satu orang tua mereka. Panas dengan cerita mereka itu, diduga orang tua pun kemudian langsung bergegesa menuju Polres Gorontalo dan mengadukan ulah SD.

BACA JUGA: WAJIB BACA: Ini Soal Nasib Ribuan Karyawan BP Batam Jika Dibubarkan 2016

Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman perkara tersebut. "Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Meski begitu pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo.

Berdasarkan keterangan SD saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Gorontalo, tindakan yang dilakukan terhadap empat keponakannya itu tidak lebih dari sekadar memegang sejumlah organ vital. Selain itu, SD juga mengaku tak sedikit pun melakukan kekerasan atau tindakan pemaksaan.

BACA JUGA: Warga Luar Kota "Dilarang" Masuk Surabaya

"Selanjutnya kasus ini masih sedang dalam penyidikan. Kepada pelaku kita sangkakan pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (tr-31/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Depok Siram 10 Partai dengan Dana Parpol, Golkar dan PPP? Ntar Dulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler