Sungkono DPR Dorong Kemnaker Cari Solusi Agar Penetapan UMK tak Selalu Diwarnai Demonstrasi

Sabtu, 27 November 2021 – 20:57 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Sungkono. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Sungkono mendorong Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi terkait penetapan upah minimum.

Tujuannya agar saat penetapan upah minimum setiap tahunnya tidak warnai lagi gelombang demonstrasi di banyak daerah.

BACA JUGA: Buruh Tuntut Ridwan Kamil Setujui Rekomendasi UMK Wali Kota dan Bupati

“Kita ingin jadi bangsa yang tenteram. Kalau tenteram bisnisnya lancar, investasinya nyaman, seluruh negara bisa investasi ke sini karena dirasa kondusif,” kata Sungkono melalui keterangan yang diterima Sabtu (27/11).

Dia menyarankan harus ada forum tripartit yang objektif dalam pembahasan upah minimum, baik skala provinsi, kota, hingga kabupaten.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Habib Aboe Minta Pemerintah Menganulir Penetapan UMK

Forum tripartit tersebut adalah antara pemerintah, pelaku usaha atau investor, dan buruh atau pekerja.

"Jalan tengahnya harus ada tripartit yang objektif,” tegasnya Fraksi PAN DPR.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Jabar Minta Penetapan UMP dan UMK 2022 Kembali ke Aturan Lama

Sungkono mengatakan situasi pandemi ini tidak hanya menyebabkan kesulitan ekonomi bagi pekerja informal, tetapi juga pekerja formal.

Menurutnya di sektor informal, seharusnya kesejahteraan pekerja informal meningkat di saat jumlah barang ekspor contohnya di Batam justru naik di saat pandemi.

Karena itu, Sungkono meminta agar para pengusaha tidak selalu berlindung di balik ketentuan upah minimum.

“Karena mereka (pengusaha) dalilnya adalah yang penting tidak melanggar ketentuan. Mudah-mudahan ini dipahami semua pihak. Karena antara pemerintah, buruh, dan para investor itu satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan," ujar anggota DPR dari Dapil Jawa Timur I itu.

Saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR ke Kota Batam pada Kamis (25/11), Sungkono juga menerima aspirasi dari Forum Serikat Pekerja Metal dan elemen buruh lainnya di Batam.

Para buruh ini menuntut Pemkot Batam dan Pemprov Kepulauan Riau untuk meninjau lagi kenaikan UMK Batam yang hanya 0,85 persen yang didasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021, atau kenaikannya hanya sekitar Rp 35.429. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   Umk   upah minimum   Demonstrasi   Demo   Pekerja   Buruh   tripartit  

Terpopuler