Suntik Rp2,8 T Untuk Lembaga Penjamin

Senin, 25 Oktober 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA — DPR RI akhirnya menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi lembaga penjaminTak tanggung-tanggung, pada 2011, langsung diberi suntikan dana sebesar Rp2,8 triliun

BACA JUGA: BI Catat Jumlah Pekerja Asing 45 Ribu

Persetujuan ini masing-masing untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebesar Rp1 triliun dan Rp1,8 triliun untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo.

Hal itu diketahui dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/10) di Jakarta, penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan lembaga penjamin menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan untuk memberikan rasa aman bagi investor yang berniat menanamkan saham mereka di bidang infrastruktur.

"Dengan persetujuan ini, hendaknya Kementrian Keuangan segera menyalurkan PMN kepada masing-masing lembaga penjamin
Karena sekarang sudah mendekati batas akhir tahun

BACA JUGA: Pemerintah Inventarisasi Ulang Aset Migas

Jangan sampai uangnya hangus setelah disetujui," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis, kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Dengan suntikan PMN Rp2,8 triliun, Menkeu Agus Martowardojo, optimis dana ini mampu dimanfaatkan untuk mendorong pencapaian target ekonomi nasional
Terutama dalam sektor riil, infrastruktur dan bidang ekonomi masyarakat kecil lainnya.

"Terutama dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), bisa berjalan lebih maksimal lagi

BACA JUGA: Dahlan: Kiamat, Transaksi Gelap di PLN

Karena penyaluran KUR di 2010, direncanakan hingga Rp18 triliunSedangkan realisasinya per 30 Juli, posisi gearing rasio sudah 10,54 kali,’’ kata Agus.

Penyaluran PMN sebesar Rp1,8 Triliun untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo, kata Agus, akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi ditengah masyarakat.‘’Pertumbuhan UMKM dan Koperasi ini bisa berdampak pada penyerapan tenaga kerja ditengah masyarakat," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 110 Pebisnis Ikut Pameran Kelistrikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler