jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun.
BACA JUGA: Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah
Dalam putusan itu juga dijelaskan jika Suparta tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang dan akan akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun jika tidak mencukupi ganti rugi.
Menanggapi putusan perakara korupsi timah tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 4,57 triliun.
BACA JUGA: Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
Dia menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.
"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya, kan, PT Timah, bukan hanya klien kami," kata Andi seusai sidang putusan tata niaga timah di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
BACA JUGA: 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
Andi menyatakan perlu vonis yang adil dalam kasus ini termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal.
“Namun, yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” lanjutnya.
Adapun, terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015.
"Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji," tambahnya.
Suparta dan tim hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.
Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
"Kami belum menerima salinan putusan. Setelah ini, kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Andi.
Selain Suparta, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra