Akil: Tak Ada Ahli Hukum, KPU Lemah

Kamis, 30 Juni 2011 – 19:57 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, adanya surat palsu putusan MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat tidak adanya ahli hukum.

"Ini kan kelemahan KPU kita sekarang, tidak ada orang hukum di sanaSelalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil di kantornya, Kamis (30/6).

Mantan anggota Komisi II DPR RI ini mejelaskan, dasar prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK

BACA JUGA: MK Tolak Rencana Panja Konfrontir Mahfud dan Arsyad

Surat palsu tersebut pun, kata Akil, ketahuan setelah ada pertanyaan mengapa kursi yang seharusnya untuk caleg Gerindra jatuh ke caleg Hanura Dewi Yasin Limpo.  "Di situ MK melacak dan didapat surat MK (palsu)," katanya.

Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau, karena menurutnya sistem administrasi MK sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum.

"Kalau ini kan lahir memang ada penipu
Data putusan MK itu benar adanya

BACA JUGA: Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga

Kita akan selalu transparan," tandas Akil
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Korban Andi Nurpati Mengadu ke MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Mahfud, Zainal Siapkan Surat Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler