"Ini kan kelemahan KPU kita sekarang, tidak ada orang hukum di sanaSelalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil di kantornya, Kamis (30/6).
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini mejelaskan, dasar prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK
BACA JUGA: MK Tolak Rencana Panja Konfrontir Mahfud dan Arsyad
Surat palsu tersebut pun, kata Akil, ketahuan setelah ada pertanyaan mengapa kursi yang seharusnya untuk caleg Gerindra jatuh ke caleg Hanura Dewi Yasin Limpo. "Di situ MK melacak dan didapat surat MK (palsu)," katanya.Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau, karena menurutnya sistem administrasi MK sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum.
"Kalau ini kan lahir memang ada penipu
BACA JUGA: Hakim Tolak Keberatan Cirus Sinaga
Kita akan selalu transparan," tandas AkilBACA JUGA: Korban Andi Nurpati Mengadu ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Mahfud, Zainal Siapkan Surat Palsu
Redaktur : Tim Redaksi