Suporter Desak KPK Segera Usut APBD untuk Klub

Jumat, 21 Januari 2011 – 20:21 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA—Delegasi dari peserta Jambore Suporter Sepakbola Indonesia (JPSI) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/1)Diterima pegawai  KPK, para perwakilan dari berbagai kelompok suporter klun sepakbola ini menuntut tiga hal ke lembaga pemberantas korupsi ini.

Salah satunya KPK diminta menindaklanjuti penyelidikan penggunaan APBD yang disalurkan secara langsung ke klub sepakbola di daerah

BACA JUGA: DPR Kritik Kongres Tahunan PSSI

JPSI menduga banyak terjadi penyelewenagan anggaran dalam persoalan itu
“Dana APBD lebih diperlukan untuk masyarkat luas dengan lebih menyempurnakan infrastruktur seperti Puskesmas dan pembangunan sarana pendidikan,” ujar Djundan Hidayat selaku koordinator -yang disebut sebagai kapten kesebelasan JPSI- usai bertemu perwakilan KPK.

JPSI juga menuntut KPK bertindak terkait dugaan penyalahgunaan dana APBN oleh PSSI yang pengelolaan anggarannya tak transparan

BACA JUGA: Suporter Desak PT Djarum Stop Sponsori ISL

KPK juga dituntut mengusut tuntas dugaan suap atau gratifikasi penyelenggara negara yang dilakukan PSSI.

“PSSI mendapatkan kucuran dana Rp20 miliar untuk 2010 dan Rp80 miliar untuk 2011 serta dana dari APBD yang tak tahu muaranya ke mana,” tegas Djundan.

Sebelum bertemu dengan KPK, anggota Asosiasi Suporter Indonesia (ASI), Partoba Panggaribuan mengatakan, para suporter sepakbola yang tergabung dalam ASI menuntut sejumlah hal atas PSSI
“Pertama restrukturisasi atau reformasi kepengurusan PSSI,” ujarnya.

Menurutnya, ASI juga menolak politisasi sepakbola dengan tidak menempatkan kader partai dalam posisi strategis

BACA JUGA: Modal Pesut Mahakam Dongkrak Posisi

PSSI diminta hanya dikelola orang-orang independen dan profesional di bidangnya“Kami juga menuntut dilakukannya audit kelembagaan PSSI secara transparan, bersih dan independen,” tegasnya.

Ditegaskannya lagi, ASI menolak calon ketua umum PSSI yang mempunyai perkara hukumDan nantinya, PSSI harus memberikan izin kepada kompetisi profesional selain LSI.“Kami juga menuntut keamanan, kenyamanan dan fasilitas yang layak bagi penonton,” tambahnya.

Selain itu, ASI meminta dikembalikannya fungsi APBD sesuai pasal 155 PP nomor 58 tahun 2005, Peraturan Mendagri nomor 58 tentang pengelolaan keuangan daerah serta surat Mendagri nomor 903/187/SJ yang berisi pelarangan penggunaan APBD secara rutin bagi klub sepakbola.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persib Tergoda Ikut Lari ke LPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler