Supriansa DPR Sebut UU Hukum Acara Perdata Perlu Segera Direvisi, Apa Urgensinya?

Senin, 04 Juli 2022 – 20:14 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengungkap urgensinya UU Hukum Acara Perdata direvisi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) tentang Hukum Acara Perdata yang dimiliki Indonesia ada sejak zaman Belanda. 

Karena itu, anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan UU tersebut perlu segera direvisi.

BACA JUGA: DPR Minta Seluruh Moda Transportasi Darat di Palembang Terintegrasi dengan Benar

Focus group discussion (FGD) menyerap masukan pandangan dari segenap pakar terkait pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata penting untuk membentuk UU yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini.

Hal itu disampaikan Supriansa seusai hadir dalam RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7).

BACA JUGA: Merespons Pernyataan Dino Djalal, Djumala: Diplomasi Perdamaian Bukan Pabrik Tempe

Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma'arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

”Komisi III sengaja membuat FGD dalam rangka pembahasan tentang RUU Hukum Acara Perdata. Diketahui bersama, hukum acara perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: DPR Berharap Revisi UU Narkotika Bisa Ubah Pola Pikir Masyarakat

Banyak kondisi yang berubah sepanjang perjalanan republik ini, mulai kondisi masyarakat dan suasananya.

‘’Karena itu, pihaknya mencoba meninjau UU yang sudah tidak relevan dan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,’’ ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan UU supaya makin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar.

Kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI.

“Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatra begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura. Maka, harus lahir UU yang bisa diterima seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler