Surat Dakwaan Susno Hampir Rampung

Rabu, 18 Agustus 2010 – 04:31 WIB
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji sepertinya hampir dekat dengan kursi pengadilanTim jaksa penuntut umum sudah merampungkan surat dakwaan bagi mantan Kabareskrim itu terkait dugaan suap dalam penyelesaian sengketa PT Salmah Arowana Lestari (SAL)."Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan di Kejaksaan Agung,"kata Bayu Adi Nugroho, salah satu anggota JPU.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan berkas perkara Susno tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan

BACA JUGA: Aulia, Ayin, dan Polycarpus Dapat Remisi

Sebab, jaksa juga masih menunggu berkas perkara Susno dalam kasus yang lain
"Kemungkinan nanti akan digabung (dakwaannya),? kata jaksa di Kejaksaan Negeri Jaksel itu.
   
Seperti diketahui, selain kasus PT SAL, Susno juga disebut-sebut terseret dalam kasus money laundering dan penggelapan pajak Gayus Tambunan serta kasus dugaan korupsi dalam anggaran keamanan pilkada Jabar

BACA JUGA: Nanan vs Oegro, Siapa Beruntung ?

Untuk keperluan itu, Susno yang kini dalam status tahanan Kejaksaan, sudah diajukan masa perpanjangan penahanannya ke PN Jaksel
"Sudah kami ajukan (perpanjangan penahanan) untuk 30 hari," ujarnya.
   
Terpisah, kuasa hukum Susno, M

BACA JUGA: Paskibra di Papua Barat Bentangkan Merah Putih Terbalik

Assegaf mengaku telah mendengar informasi tentang masa perpanjangan penahanan klienya ituNamun dia menegaskan, pihaknya merasa tidak perlu mengajukan penangguhan penahanan"Sejak awal kami merasa penahanan ini dipaksakan," kata Assegaf saat dihubungi, kemarin.
Pihaknya, lanjut dia, kini hanya menunggu kapan berkas perkara Susno dilimpahkan ke pengadilanNamun menurut Assegaf, seharusnya perkara Susno adalah yang terakhir disidangkan"Tidak seharusnya diadili lebih dulu karena dia sebagai saksi yang meniupkan peluit kasus ini" papar pengacara senior itu.
   
Dalam kasus Arowana, Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 500 jutaUang itu diterima dari Haposan Hutagalung yang menjadi pengacara seorang investor asal Singapura, melalui perantara Sjahril DjohanMantan Kapolda Jabar itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12a, pasal 12 b, dan atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati jadi Terdakwa, Wakil Bupati Diincar KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler