RJ Lino Bantah Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Senin, 02 November 2015 – 17:30 WIB
RJ Lino. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino membantah mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (2/11) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di pelabuhan tersebut. 

Dia menegaskan, surat panggilan dari penyidik tidak sesuai aturan hukum. "Bukan mangkir," tegas Rudi Kabunang, Kuasa Hukum Lino, saat dihubungi wartawan, Senin (2/11). 

BACA JUGA: Rieke Ingatkan Jokowi Jangan jadi Raja Tega buat Rakyat Pekerja

Rudi mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan minimal tiga hari kerja, setelah surat panggilan diterima. Menurutnya, pihak Lino menerima surat pada Jumat (30/10) malam, sedangkan Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari kerja. 

Atas masalah itu, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan kepada Bareskrim. Pihaknya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.

BACA JUGA: Desmond: SE Kapolri Karena Rezim Jokowi Takut Kritik?

Sebelumnya, Wakdir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan, penyidik akan mengkaji surat keberatan dari pihak RJ Lino. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kembali. Agung juga membantah surat panggilannya tidak sah. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dendam Kesumat Adik Kades Selok Awar Awar Berujung Pelemparan Batu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler