jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino membantah mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (2/11) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane di pelabuhan tersebut.
Dia menegaskan, surat panggilan dari penyidik tidak sesuai aturan hukum. "Bukan mangkir," tegas Rudi Kabunang, Kuasa Hukum Lino, saat dihubungi wartawan, Senin (2/11).
BACA JUGA: Rieke Ingatkan Jokowi Jangan jadi Raja Tega buat Rakyat Pekerja
Rudi mengatakan, seharusnya pemeriksaan dilakukan minimal tiga hari kerja, setelah surat panggilan diterima. Menurutnya, pihak Lino menerima surat pada Jumat (30/10) malam, sedangkan Sabtu dan Minggu bukan merupakan hari kerja.
Atas masalah itu, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan kepada Bareskrim. Pihaknya meminta pemeriksaan dijadwal ulang.
BACA JUGA: Desmond: SE Kapolri Karena Rezim Jokowi Takut Kritik?
Sebelumnya, Wakdir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan, penyidik akan mengkaji surat keberatan dari pihak RJ Lino. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan kembali. Agung juga membantah surat panggilannya tidak sah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dendam Kesumat Adik Kades Selok Awar Awar Berujung Pelemparan Batu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Politikus PDIP Dituntut Lima Tahun Tiga Bulan Penjara
Redaktur : Tim Redaksi