Surat Edaran Kemendikbud: Ortu Siswa Diimbau Ikut Upacara HUT ke-74 RI

Jumat, 16 Agustus 2019 – 20:28 WIB
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para orang tua siswa dan masyarakat di seluruh Indonesia diminta turut serta dalam upacara bendera peringatan HUT ke-74 RI.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 90246/A.AS/TU/2019 tentang Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat pada Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Satuan Pendidikan.

BACA JUGA: Pendidikan Kesetaraan Punya Arti Penting untuk Masa Depan

Surat edaran tersebut disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat edaran Sesjen Kemendikbud tersebut, terdapat empat imbauan terkait pelibatan publik dalam penyelenggaraan upacara bendera HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

BACA JUGA: Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Berbagi Inovasi Pembelajaran di SLB Santi Rama

Pertama, penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan RI berlangsung pada 17 Agustus 2019, dan berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 85567/A.A6.2/TU/2019, tanggal 6 Agustus 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji PPPK dan Perangkat Desa

BACA JUGA: Siswa Disabilitas juga Diajarkan untuk Peduli Lingkungan

Kedua, mendorong menguatkan ikatan tri pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat melalui penyiapan barisan khusus bagi ketiga pihak tersebut pada saat upacara bendera peringatan HUT RI ke-74 berlangsung.

Ketiga, mengimbau sekolah untuk menginformasikan kepada orang tua dan masyarakat mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah dan pakaian resmi yang dikenakan masyarakat dan orang tua saat upacara.

"Pakaian yang dikenakan harus rapi dan sopan dengan memerhatikan norma kepantasan, misalnya berupa baju batik/kemeja dengan bawahan berwarna gelap, memakai pakaian tradisional yang pantas dan sopan, dan tidak diperkenankan memakai kaus dan sandal," kata Sesjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam SE-nya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Respons Sindiran Presiden Jokowi

Keempat, sekolah bersama orang tua dan masyarakat sekitar bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan memeriahkan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Pemerintah Genjot Kualitas Guru


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler