Surat Fadli Zon ke KPK Seharusnya Cukup Lewat Pos atau Ojek

Rabu, 13 September 2017 – 17:09 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (13/9).  Boyamin menduga wakil ketua DPR bidang politik dan keamanan itu melakukan pelanggaran etik karena mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) agar menunda pemeriksaan atas Setya Novanto sampai ada putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Boyamin menyebut langkah Fadli Zon mengutus Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12 /9) guna mengantar surat permintaan tentang penundaan pemeriksaan terhadap Novanto merupakan tindakan yang tak patut. “Cukup dikirim lewat pos saja,” kata Boyamin di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

BACA JUGA: Fadli Zon Ungkit Foto Jokowi dengan Dimas Kanjeng Lagi

Menurut Boyamin, langkah Fadli mengirim surat ke KPK dan mengutus pejabat eselon II di Sekretariat Jenderal DPR untuk mendatangi lembaga antirasuah itu jelas merupakan upaya untuk memengaruhi proses penyidikan. Sebab, surat itu berarti merupakan cerminan sikap DPR secara kelembagaan.

“Jadi, kita bukan anak kecil lagi, dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya memengaruhi KPK dan mengintervensi proses penegakan hukum,” katanya.

BACA JUGA: Terbukti, Setnov Pakai DPR untuk Kepentingan Pribadi

Menurut Boyamin, hal ini juga merendahkan harkat martabat DPR di dalam maupun luar gedung parlemen. Jika Fadli menganggap suratnya ke KPK sebagai hal biasa, mestinya cukup pakai jasa pos.

“Toh Setnov punya lawyer, punya kemampuan mengirim surat itu. Kalau toh tidak, karena sakit bisa lewat Tiki juga bisa, lewat ojek online juga bisa,” paparnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Sekjen Gerindra Nilai Surat ke KPK Melampaui Kewenangan DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Diseret ke MKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler