Surat Itu dari Fadli Zon, Bukan Atas Nama Pimpinan DPR

Rabu, 13 September 2017 – 17:37 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan memastikan surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan resmi dari pimpinan DPR.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan surat itu dari Fadli Zon sebagai wakil ketua yang membidangi koordinator politik hukum dan keamanan.

BACA JUGA: Surat Fadli Zon ke KPK Seharusnya Cukup Lewat Pos atau Ojek

"Saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara alat kelengkapan dewan (AKD). Tetapi, surat dari Pak Fadli Zon yang ditujukan ke korpolhukam yang membidangi komisi III,” kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).

Menurut dia, hal itu memang sesuai bidang kerja Fadli Zon. Memang, Taufik sudah mengonfirmasi, tapi belum mendalami lebih lanjut. “Kalau surat itu menyasar ke saya itu perlu saya jelaskan ada apa jadi kalau ini hanya meneruskan ini hanya mekanisme administratif,” katanya.

BACA JUGA: Fadli Zon Ungkit Foto Jokowi dengan Dimas Kanjeng Lagi

Dia membenarkan, mekanismenya, surat ini harus melalui kesekretarian jenderal (kesetjenan) DPR.

Sebelumnya, Fadli Zon mengaku menandatangani surat itu. Sebab, kata Fadli, urusan hukum di DPR pasti melalui dirinya sebagai wakil ketua bidang koordinator politik dan keamanan. "Kan saya bidang hukum, pasti melalui saya," katanya di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).

BACA JUGA: Terbukti, Setnov Pakai DPR untuk Kepentingan Pribadi

Dia membantah surat itu berisi permintaan penundaan pemeriksaan. "Saya meneruskan aspirasi yang isinya sesuai yang ada di dalam surat," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Gerindra Nilai Surat ke KPK Melampaui Kewenangan DPR


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler