Surat M Kece Cabut Laporan Polisi terhadap Irjen Napoleon Beredar, Begini Isinya

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 22:00 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte memukul Muhammad Kece dua kali di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece membuat surat permintaan pencabutan laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.

Padahal polisi sudah menetapkan lima orang tersangka di kasus itu. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

Surat itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dan dia tandatangani di atas materai.

Berikut isi lengkap surat Muhammad Kece:

BACA JUGA: Oknum Sekdes dan Eks Kades Kerap Berbuat Terlarang, Digerebek Polisi, Tuh Lihat

Dengan hormat,

Bersama ini saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik laporan polisi nomor: LP/B/0510/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021 yang telah saya laporkan ke Bareskrim, dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya.

BACA JUGA: Napoleon Bonaparte Menghajar M Kece, Begini Penjelasan Terbaru Irjen Ferdy Sambo

Atas permohonan saya ajukan menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan dikarenakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara saya dengan terlapor.

Dan kami telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan.

Dan saya anggap perkara saya sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan.

Demikian surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak mana pun

Atas terkabulnya surat ini, saya ucapkan terima kasih.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah mengetahui adanya surat itu. Namun, pihaknya tak terlalu memedulikannya.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Kami abaikan (surat M Kece) kalau dipaksa,” kata Agus. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler