JAKARTA - Makahmah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy S.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Senin (13/6)Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPU Kota Salatiga yang menetapkan pasangan Yulianto-M
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Kota Salatiga
Haris sebagai walikota dan wakil walikota Salatiga terpilih.Mahkamah berpendapat bahwa tudingan penggugat tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Salatiga tahun 2011
Dalam gugatannya,penggugat menuding telah terjadi pemberian uang dan penggugat mengaku telah menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Panwas
BACA JUGA: Hasil Survei LSI Patut Dikritisi
Mahkamah membenarkan telah terjadi pemberian uangBACA JUGA: Fasty dan Wafi Sah Melaju ke Putaran II
Penggugat juga dinyatakan tidak bisa membuktikan bahwa pemberian uang itu benar-benar sebagai upaya mempengaruhi agara pemilih mencoblos tanda gambar Yulianto-Haris.
“Dalil tersebut hanya dibuktikan dengan bukti berupa surat pernyataan penerima uang, sehingga tidak cukup myakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistmatis dan masif,” ujar Sodiki.
Selain itu, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah membenarkan bahwa penggugat telah melaporan kepada Panwaslu terkait upaya pembiaran yang dilakukan Panwaslu Kota Salatiga atas keberatan penggugat disetiap jenjang Pemilukada.
Namun, lagi-lagi bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan Mahkamah karena bukan formulir resmi yang diterbitkan oleh KPU“Pokok permohonan pemohon tidak terbukti signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kota Salatiga dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstuktur, sistematis, dan masif,” tandas Sodiki(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LSI Tak Bikin Demokrat Ciut Nyali
Redaktur : Tim Redaksi