JAKARTA -- Kurangnya waktu untuk melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada pilpres Rabu (8/7), bisa berdampak buruk di lapanganPotensi keributan bisa terjadi antara saksi, petugas KPPS, dan panwas
BACA JUGA: SBY Melankolis, Elektabilitasnya Turun
Potensi keributan bisa makin membesar bila pemilih yang menggunakan KTP jumlahnya cukup besar dan surat suara ternyata kurang.Anggota Bawaslu Bambang EC Widodo menjelaskan, seluruh pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pilpres harus punya kesamaan persepsi mengenai keputusan MK tersebut
BACA JUGA: Sembunyikan C1, Langsung Dipidanakan
Bila ada perbedaan pendapat, maka bisa menimbulkan keributan antara saksi, panwas dan petugas KPPS"Yang berpotensi berantem di lapangan antara saksi, panwas dan KPPS
BACA JUGA: Soal KTP, Prabowo Masih Belum Puas
Keributan akan terjadi kalau mereka beda pendapat karena tidak membaca, mendengar dan melihat berita tentang penggunaan KTPIni persoalan serius," ujar Bambang Widodo di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (7/7).Lantaran KPU tidak akan menambah surat suara, maka potensi kerusuhan bisa muncul tatkala pemilih yang sudah datang ke TPS ternyata tidak kebagian surat suaraDijelaskan Bambang, semakin banyak pemilih yang menggunakan KTP, maka potensi kerusuhan semakin tinggiDia tidak berani memastikan bahwa akan terjadi kekurangan surat suara lantaran hingga kini belum ada data mengenai jumlah pemilih yang akan menggunakan KTPBawaslu telah berkoordinasi dengan KPU guna mengantisipasi potensi kerusuhan itu.
KPU sendiri sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi petunjuk teknis pemakaian KTP dan paspor untuk memilih di pilpres 2009 iniSurat edaran KPU Nomor 1232/KPU/VII/2009 itu mengatur hal-hal tenisPertama, warga negara yang belum terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang masih berlakuKedua, warga negara yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan kartu keluarga.
Ketiga, penggunaan hak pilih dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya bisa di TPS yang berada di RT/RW atau sejenisnya yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPKeempat, bagi warga negara yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS(panitia di TPS) setempat, paling lambat satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00.
Kelima, Ketua KPPS harus meneliti masa berlaku KTP, mencocokkan pemilih dengan foto di KTP, mencatat nama, tempat, tanggal lahir, serta nomor KTP secara terpisah (di sebuah formulir khusus yang dilampirkan KPU), memastikan nama pemilih tidak tercantum dalam salinan DPT di TPS bersangkutan, serta meneliti dan mencocokkan data KTP dengan Kartu Keluarga.
Kemudian terdapat aturan tambahan, yakni, pertama, pemilih yang berbekal KTP baru bisa memilih setelah pemilih yang terdaftar di DPT selesai memberikan suaraKedua, jika sampai pukul 12.00-13.00 tidak tersedia surat suara tambahan untuk pemilih yang menggunakan KTP, maka KPPS dapat mengarahkan pemilih tersebut ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara dalam lingkungan RT/RWKetiga, jika TPS lain dalam lingkungan RT/RW ini juga tidak tersedia, maka KPPS bisa meminta kelebihan surat suara di TPS lain yang masih dalam satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa atau kelurahanPemberian surat suara ini melalui berita acara yang ditandatangani KPPS yang memberi, KPPS yang menerima dan PPS.
Secara terpisah, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengkhawatirkan adaya penggunanaan KTP untuk mencontreng lebih dari satu kaliHal ini perlu diantisipasi secara serius, karena sudah bukan rahasia lagi banyak warga, terutama yang ada di perkotaan, punya KTP gandaMeski sudah ada tinta yang dicelupkan ke jari, tapi tinta tetap bisa dicuci bersih dan mencontreng lagi"Petugas KPPS harus jeli mengamati siapa saja yang sudah memilih dan yang belum," ujar Ray(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilpres, SBY Gelar Dzikir di Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi