Surat Suara Sudah Tercoblos? KPU Bilang Begini

Rabu, 17 April 2019 – 14:21 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubait Tanthowi (kanan) saat memeriksa kardus untuk kotak suara Pemilu 2019. Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait video yang beredar menyebut ada surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) sudah tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih. Surat suara tercoblos untuk salah satu pasangan calon presiden.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, surat suara dicetak, disortir dan dipacking untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar, belum tercoblos dan belum ada tanda tangan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

BACA JUGA: Terjadi di Dalam Negeri, Surat Suara Tercoblos sebelum TPS Dibuka

Selain itu, surat suara juga ditempatkan di dalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU Kabupaten/Kota ke panitia pemungutan suara (PPS) dan diterima KPPS H-1.

Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara dilaksanakan di TPS setelah pukul 07.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Pesan Prof Mahfud soal Quick Count Pilpres 2019

BACA JUGA: Terjadi di Dalam Negeri, Surat Suara Tercoblos sebelum TPS Dibuka

"Ketika dibuka KPPS menghitung jumlah surat suara dan mempersiapkan pelayanan pemilih. Surat suara baru di tanda tangani ketua KPPS dan diberikan kepada pemilih," ujar Viryan dalam pesan tertulisnya, Rabu (17/4).

BACA JUGA: Jabar dan Sumut Terbanyak Kasus Politik Uang di Pemilu 2019

Tahap selanjutnya, pemilih membawa surat suara ke bilik untuk dicoblos. Apabila ketika membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, pemilih dapat meminta mengganti sekali dan surat suara tersebut dinyatakan rusak.

Hal tersebut diatur pada Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Dengan demikian, potensi manipulasi/kecurangan dengan modus surat suara telah dicoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga," ucapnya.

Viryan juga mengatakan, jika terjadi kasus ada surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka  pengawas pemilu dan KPU mendalaminya untuk mendapat kepastian kasus yang diduga terjadi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari 1.766 Warga Binaan Lapas Cikarang, Hanya 1.374 Orang Gunakan Hak Pilih


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler