jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan surat terbarunya terkait jadwal pretes pendidikan profesi guru (PPG).
Surat bernomor B-981/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2022 yang ditandatangani Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Amrullah itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
BACA JUGA: 369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022, Mantap!
Menurut Amrullah, dari hasil koordinasi Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan Panitia Nasional PPG Kemendikbudristek, ada beberapa perubahan mengenai jadwal pretest PPG.
"Seharusnya pretesnya dimulai 22 April, tetapi ada beberapa perubahan sehingga jadwalnya diundur," kata Amrullah kepada JPNN.com, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Demi Kejar Misi Sejuta Vaksin dari Kapolri, Begini Ikhtiar Irjen Iqbal
Adapun 6 ketentuan dalam surat terbaru Kemenag adalah:
1. Pelaksanaan pretest yang semula dijadwalkan pada 22-27 April 2022 ditunda menjadi tanggal 12-16 Mei 2022;
BACA JUGA: Kemendikbudristek Izinkan Pembukaan 113 Prodi Baru untuk Sarjana Terapan
2. Berdasarkan verifikasi data pada SIAGA dihasilkan 95.742 guru PAI sudah melakukan aktivasi jadwal mengajar dan 47.591 guru PAI belum melakukan aktivasi jadwal mengajar;
3. Guru PAI yang telah melakukan aktivasi jadwal mengajar bisa mengikuti pretest. Guru PAI yang belum melakukan aktivasi jadwal mengajar diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sampai dengan tanggal 25 April 2022.
"Informasi lebih detail bisa dilihat melalui akun SIAGA masing-masing pada Fitur Pretest mulai 20 April 2022," terang Amrullah.
4. Peserta pretest bisa melakukan pencetakan kartu pada 30 April 2022 sampai 9 Mei 2022 melalui akun SIAGA masing-masing pada fitur pretest;
5. Peserta pretest diwajibkan mempelajari dan memahami kisi-kisi soal baik secara mandiri maupun berkelompok sebagaimana terlampir dan dapat juga di-download melalui www.pendis.kemenag.go.id/pai;
6. Mekanisme simulasi dan teknis pelaksanaan ujian serta perlengkapan yang harus dipersiapkan akan diinformasikan kemudian. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Serius Menag Yaqut untuk Seluruh PNS & PPPK, Simak Baik-Baik
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad