369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022, Mantap!

Jumat, 22 April 2022 – 08:08 WIB
Para guru tersenyum bahagia setelah menerima SK PPPK, apalagi mereka dikontrak per 1 Januari 2022. Foto dokumentasi SNWI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 369 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 resmi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).

Ini setelah mereka menandatangani kontrak kerja dan menerima SK PPPK pada 20-21 April.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Izinkan Pembukaan 113 Prodi Baru untuk Sarjana Terapan

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan, Pemkot Palembang mengontrak 369 PPPK guru tahap 1 mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026.

Jika mengikuti aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), para PPPK guru tersebut berhak mendapatkan gaji 14 bulan sudah termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

BACA JUGA: PPPK Panen, Rapelan TKD & Mamin Cair, THR Menyusul, Jumlahnya Masyaallah

"Alhamdulillah, akhirnya SK PPPK sudah kami terima," kata Susi kepada JPNN.com, Jumat (22/4).

Hanya, masih ada ganjalan di hati Susi dan kawan-kawannya. Mereka belum mendapatkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT). Dengan SPMT itu, menjadi patokan pembayaran gaji mereka sebagai ASN PPPK.

BACA JUGA: Dikontrak Kerja Mulai 1 Mei, THR PPPK Bagaimana?

Susi sangat berharap Pemkot Palembang menetapkan SPMT sesuai SK 1 Januari sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan gaji plus THR.

"Mudah-mudahan Pak Wali Kota menetapkan SPMT per 1 Januari 2022 ya," harapnya.

Susi mengaku bersyukur, di saat guru-guru daerah lainnya dikontrak per 1 Februari, 1 Maret, 1 April, bahkan ada yang 1 Juni, Kota Palembang malah berbeda. Palembang mengikuti aturan yang ditetapkan pusat.

Oleh karenanya, untuk melengkapi kebahagiaan para guru, tambah Susi, SPMT jangan sampai berseberangan dengan SK.

"Kami yakin Pak Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan sangat berpihak kepada guru," ucapnya.

Dalam berbagai kesempatan baik Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim maupun Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menegaskan, gaji PPPK 2021 sudah masuk Dana Alokasi Umum (DAU).

Alokasi dalam DAU 2022 sebanyak 14 bulan gaji yang dihitung per Januari 2022. Jumlah tersebut sudah termasuk THR dan gaji ke-13. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 675 PPPK Tulungagung Terima SK Pengangkatan, Langsung Terima Gaji dari APBD 


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler