Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi

Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:15 WIB
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang  terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu/SKRT yang ditangani KPK) yang digelar di Pengadilan TipikorPenolakan bersaksi itu secara resmi disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Antasari kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (3/8)

BACA JUGA: Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno

Surat tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut dari KPK, Suwarji.

Suwarji mengatakan, pihaknya sudah berupaya melaksanakan penetapan pengadilan pada  21 Juli lalu tentang pemberian izin menghadirkan saksi Antasari dan perintah kepada Bareskrim memutar rekaman pembicaraan Ade Raharja dengan Ari Muladi.

"Kami sudah sampaikan penetapan pengadilan itu kepada Antasari
Berita acara penerimaan ditandatangani petugas di rutan," kata Suwarji.

Bahkan, Suwarji juga bertemu langsung dengan Antasari

BACA JUGA: Satgas Pastikan Herman Belum Mundur

Dalam pertemuan tersebut, secara lisan Antasari menolak bersaksi dengan alasan yang bersangkutan bukanlah saksi yang pernah diperiksa saat penyelidikan
Penolakan itu dilengkapi pula dengan surat resmi untuk disampaikan kepada majelis hakim.

Terkait dengan pemutaran rekaman, Suwarji juga telah menyampaikan penetapan pengadilan kepada staf Kabareskrim

BACA JUGA: Tunggu Sinyal Mutasi September

Hanya saja, sampai persidangan berlangsung, pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti dari Bareskrim.

Kuasa Hukum Anggodo, OC Kaligis menyatakan bahwa kesaksian Antasari sangat penting untuk kasus kliennyaSoalnya, Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pernah melapor ke Polda Metro Jaya 6 Juli 2009 tentang tindakan penyuapan kepada pegawai KPK dengan saksi Ari Muladi dan AnggoroKasus yang dilaporkan Antasari itu dirasakan sangat berhubungan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.

Selain kesaksian Antasari, hal terpenting untuk diajukan ke persidangan menurutnya adalah rekaman pembicaraan Ade Raharja-Ari MuladiAdanya rekaman itu akan membuktikan bahwa Ade dan Ari sebetulnya saling mengenal sehingga membantah keterangan keduanya yang sebelumnya mengaku tidak saling kenal.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba awalnya mengatakan bahwa jika dalam sidang kali ini rekaman tidak dihadirkan maka majelis tidak akan pernah memutarnyaNamun, Kaligis mencoba membujuk.

Dia beberapa kali memohon kepada majelis dengan nada memelas agar sekali lagi memerintahkan Bareskrim untuk memperdengarkan rekaman tersebut di persidanganKaligis bahkan berharap ada upaya paksa yang dilakukan untuk itu.

"Kami mohon sekali lagi yang muliaKapolri, jaksa agung dan kabareskrim sudah menyatakan rekaman itu adaIni sengaja disembunyikan, tak mau dimunculkanAda apa ini," ujarnya.

Kabareskrim, sambung Kaligis, sudah menyanggupi untuk memutar rekaman apabila ada permintaan pengadilanMenyusul bujukan itu, majelis kemudian melunak dan masih memberikan kesempatan seminggu untuk pelaksanaan penetapan pengadilan (menghadirkan Antasari dan pemutaran rekaman).(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan, Obat Seribuan Kadaluarsa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler