BACA JUGA: Dituding Pasif BPK Berang
Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Selasa (2/9)."Pengaturan tersendiri dengan PP ini dimaksudkan untuk menampung kekhususan masing-masing industri serta mengakomodir ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang industri tersebut," tegas Menkeu.
Disebutkannya, salah satu hal penting dalam UU PPh yang baru adalah adanya penegasan surplus Bank Indonesia (BI) sebagai objek pajak
BACA JUGA: Besok, Korban SpainAir Tiba
"Dengan demikian, surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk obyek PPh yang diatur dalam UU PPh," tandasnyaBACA JUGA: Azmun Nangis Baca Pledoi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Pejabat Terlibat Gas Tangguh
Redaktur : Tim Redaksi