jpnn.com - JAKARTA - Berdasar hasil survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), kebijakan larangan tilang manual pelanggaran lalu lintas membuat Polri makin dipercaya masyarakat.
“Hasil survei Lemkapi terbaru menyebutkan 82,5 persen responden sangat percaya bahwa penghapusan tilang manual bakal bagus untuk Polri dalam pelayanan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Lemkapi Puji Inovasi Pelayanan yang Dihadirkan Polres Karawang
Menurut Edi Hasibuan, keputusan Polri yang hanya menerapkan tilang elektronik dan menghilangkan tilang manual membuat masyarakat di jalan raya makin nyaman.
"Tindakan polisi lalu lintas yang mengedepankan pembinaan dan penyuluhan di jalan raya banyak mendapatkan apresiasi masyarakat," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
BACA JUGA: Komisi III: Peniadaan Tilang Manual Merupakan Terobosan Baru
Edi menjelaskan survei dilakukan Lemkapi pada 1-10 November 2022 melibatkan 1.000 responden melalui telepon.
Hasil survei ialah 82,5 persen masyarakat makin percaya kepada Polri yang kini melarang tilang manual.
BACA JUGA: Kombes Arif Budiman Tarik Semua Blangko Tilang Manual dari Polantas
Sebanyak 12,1 persen responden menyampaikan tidak percaya atas kebijakan ini dengan alasan pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan bisa meningkat di lokasi yang belum terjangkau tilang elektronik.
"Selain itu, dikhawatirkan pengguna jalan kurang menghargai anggota di lapangan karena tidak diberikan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Edi Hasibuan. Sebanyak 5,4 responden lainnya tidak memberikan komentar dengan alasan kebijakan ini baru hampir sebulan dilaksanakan.
Edi menjelaskan para responden menyampaikan bahwa kebijakan Kapolri ini sangat transparan, tanpa diskriminasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang. "Masyarakat menilai tidak ada lagi oknum yang mencari-cari kesalahan di jalan raya," katanya.
Saat survei, Lemkapi menerima saran dari responden bahwa sanksi tetap diperlukan di tempat yang belum dilengkapi tilang elektronik.
"Sanksi itu tentu saja bukan tilang manual. Ada saran Polri membuat lubang dalam SIM atau sanksi sosial lainnya yang memberikan edukasi untuk membuat efek jera," katanya.
Edi menyarankan kepada Polri untuk mencari upaya lain untuk mengatasi fenomena lain akibat larangan tilang manual, yakni pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan tidak takut lagi kepada polisi lalu lintas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi