jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut para legislator perlu bertanya ke rakyat sebelum melaksanakan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
Menurutnya, narasi amandemen tidak boleh sebatas di tataran elite politik.
BACA JUGA: Suami Bunuh Istri, Sang Anak Malah Minta kepada Hakim Seperti Ini
"Kalau mau terbatas tanya dahulu sama masyarakat. Kalau mau amandemen," ujar Surya dalam dialog kebangsaan oleh CSIS Indonesia, Senin (23/8).
Menurut Surya, penting masyarakat dilibatkan dari urusan amandemen terbatas. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, wacana amandemen tak perlu dilaksanakan.
BACA JUGA: Heboh Kasus Video Mesum saat Kelas Online, Kombes Thirdy: Pelaku Masih Pelajar
"Kalau memang enggak berani ke sana, sebaiknya jangan amandemen itu pikiran-pikiran kita," tutur dia.
Di sisi lain, Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) PAN Hatta Rajasa menyebut ada sejumlah pertanyaan ketika muncul rencana amandemen terbatas UUD 1945 demi mengakomodir kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
BACA JUGA: Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang, Kapolres: Tersangka Jebolan S2, Terlalu!
Sebab, kata dia, tidak ada sosok yang bisa menjamin amandemen terbatas tidak melebar ke mana-mana.
Hatta menyampaikan hal itu saat menghadiri acara Puncak HUT ke-23 PAN secara virtual yang tayang di YouTube, Senin (23/8).
"Pertanyaan saya atau mungkin banyak pertanyaan kita semua, pertama ke arah mana amandemen akan dilakukan? Kedua, siapa yang bisa jamin amandemen hanya terbatas?" ujar Hatta di akun PAN TV di YouTube, Senin.
Pria kelahiran Sumatra Selatan itu menuturkan amandemen terbatas juga berpotensi menghadirkan kegaduhan politik. Terlebih muncul isu presiden hingga tiga periode.
"Siapa yang bisa menjamin amandemen terbatas tak buat kegaduhan baru seiring dengan isu-isu tiga periode walau saya tak percayai itu," tutur Hatta.
Wacana amandemen terbatas mengemuka menyusul keinginan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menambah kewenangan lembaganya menetapkan PPHN.
"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR menetapkan PPHN," kata Bambang dalam sidang tahunan MRP RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/8). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus PBNU Punya Kesan Tersendiri tentang Sosok Surya Paloh
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan