Surya Paloh Lagi-lagi Mangkir Sidang Rio Capella

Senin, 30 November 2015 – 11:31 WIB
Surya Paloh usai diperiksa KPK terkait kasus RIo Capella

jpnn.com - JawaPos.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh untuk keduakalinya mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi dalam sidang perkara eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Kali ini, Paloh  lewat surat menyampaikan bahwa dirinya tengah menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

"Untuk saksi Surya Dharma Paloh mengirim surat karena pada 9.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan surat yang dikirim Paloh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (30/11). 

BACA JUGA: Jokowi Hadiri Konferensi Perubahan Iklim, Warga NTT Tanam Pohon

Pada sidang pekan lalu, Senin (23/11), Paloh juga memilih absen. Bahkan ketika itu dia sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai ketidak hadirannya tersebut.
 
Dengan alasan tidak ingin menunda lebih lama lagi, JPU KPK sepakat melanjutkan sidang hari ini tanpa mendengar keterangan Paloh. Baik JPU maupun kubu Rio Capella pun sepakat cukup berita acara pemeriksaan Paloh di KPK beberapa waktu lalu saja yang dibacakan di persidangan. 

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap itu diberikan untuk mengkomunikasikan duduk perkara Gatot yang ditetapkan tersangka korupsi dana bansos kepada Kejaksaan Agung, serta atas jasa Patrice memfasilitasi islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang hubungannya tidak harmonis. 

BACA JUGA: PPP Optimis FnP Capim KPK Sesuai Jadwal

Islah itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Dalam islah tersebut turut hadir Surya Paloh dan OC Kaligis yang kala itu masih menjabat ketua mahkamah DPP Partai NasDem. Disebutkan istri Gatot, Evy Susanti, suaminya tidak lagi mendapat panggilan usai islah. (put/jpg)

 

BACA JUGA: RJ Lino Diperiksa untuk Ketiga Kalinya

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh untuk keduakalinya mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi dalam sidang perkara eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Kali ini, Paloh  lewat surat menyampaikan bahwa dirinya tengah menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

"Untuk saksi Surya Dharma Paloh mengirim surat karena pada 9.30 waktu Singapura harus terbaring di RS Mount Elizabeth," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan surat yang dikirim Paloh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (30/11). 

Pada sidang pekan lalu, Senin (23/11), Paloh juga memilih absen. Bahkan ketika itu dia sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai ketidak hadirannya tersebut.
 
Dengan alasan tidak ingin menunda lebih lama lagi, JPU KPK sepakat melanjutkan sidang hari ini tanpa mendengar keterangan Paloh. Baik JPU maupun kubu Rio Capella pun sepakat cukup berita acara pemeriksaan Paloh di KPK beberapa waktu lalu saja yang dibacakan di persidangan. 

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap itu diberikan untuk mengkomunikasikan duduk perkara Gatot yang ditetapkan tersangka korupsi dana bansos kepada Kejaksaan Agung, serta atas jasa Patrice memfasilitasi islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang hubungannya tidak harmonis. 

Islah itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Dalam islah tersebut turut hadir Surya Paloh dan OC Kaligis yang kala itu masih menjabat ketua mahkamah DPP Partai NasDem. Disebutkan istri Gatot, Evy Susanti, suaminya tidak lagi mendapat panggilan usai islah. (put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Jelang 1 Desember Papua Masih Kondusif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler