"Majelis banding menilai bahwa gugatan PT Asian Agri prematur
BACA JUGA: RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
Seharusnya, gugatan tersebut diajukan lebih dulu ke Dewan Pers, karena sengketa ini sudah menyangkut sengketa hak jawab dalam pemberitaan pers," kata Andi.Putusan tersebut, kata Andi pula, telah diputus oleh Majelis Banding pada 27 Juli 2009, yang dipimpin oleh Hakim Navisyah
"Namun karena pengggugat tidak puas, maka hal tersebut wajib dinilai oleh Dewan Pers, karena ini menyangkut soal pemberitaan
BACA JUGA: Kejagung Keberatan Pengadilan Tipikor hanya di Provinsi
Dewan Pers sendiri akan menilai layak tidaknya hak jawab dan pemuatannya setelah pemberitaan itu," katanya pulaSeperti diketahui, Asian Agri menggugat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad, berikut PT Tempo Inti Media Tbk
BACA JUGA: Ke Komnas HAM, Abu Lapor Anaknya Disiksa
Tempo dan Toriq dinilai melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah mingguan tersebutMereka (Asian Agri) juga menilai pemberitaan tersebut bersifat menghakimi, tidak tepat, tidak akurat, serta tidak benarMenurut mereka, Tempo juga tidak memberi hak jawabToriq dan Tempo diminta membayar kerugian materiil Rp 500 juta dan immateriil sebesar Rp 5 miliar(lev/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Diyakini Ingin Besarkan Golkar
Redaktur : Tim Redaksi