Susahnya Berbuat Mesum di Aceh, Pasangan Ini Pakai Akta Nikah Palsu

Rabu, 05 Agustus 2015 – 00:30 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - BANDA ACEH – Bagi kaum berlibido tinggi, urusan memenuhi syahwat secara melenceng di Kota Banda Aceh menjadi sangat memusingkan. Namun demi memenuhi urusan "bawah perut", mereka akan memeras otak lebih keras. 

Berbagai metode dan modus pun dijalankan, salah satunya adalah memakai jasa nikah liar yang dengan mudah bisamembuat akta nikah. Tentu saja bisa dipastikan palsu. Liar atau tidak, palsu atau asli, bagi mereka yang berotak mesum semua itu ditempuh.

BACA JUGA: Dirazia Satpol PP PNS Kocar-Kacir, Ada yang Melompat Pagar

Namun bagaimana pun akal licik demi memuaskan nafsu ini bisa dibongkar oleh polisi syariah. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka pelaku mesum di sebuah rumah ruko (ruko) di Peunayong, Banda Aceh, Selasa (4/8) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Kota Banda Aceh Evendi A Latif, kepada Rakyat Aceh (JPNN Group) membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang diduga berbuat mesum di ruko kawasan Peunayong itu. 

BACA JUGA: Bu Risma Minta Honorer K2 Surabaya Diangkat CPNS

Rumah kost saat didatangi petugas pintunya digembok dari luar. Dari lokasi diamankan SH (31) wanita berasal dari Lhoksemawe, bersama dua laki - laki  masing-masing MDI (24) warga Banda Aceh dan IR (28) asal Pidie Jaya.

Pada saat penangkapan, ujar Evendi, pihaknya sempat merasa ragu, karena adanya pengakuan dari MDI bahwa SH adalah istrinya sementara Ir hanya tamu pada saat itu. Guna menguatkan fakta,  MDI mengeluarkan surat nikah. Namun ketika diperiksa teliti ternyat palsu.

BACA JUGA: Jabar Diusulkan Berganti Nama jadi Provinsi Pasundan

Evendi menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat di lokasi adanya tindakan mesum terjadi. Menanggapi laporan tersebut, petugas berwenang segera melakukan penggerebekan. 

Menurut Evendi, kedua pasangan itu sempat menujukkan selembar surat keterangan nikah ditanda tangani di atas materai 6.000 oleh seorang kadhi bernama Tgk Razali. Surat tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan dua orang saksi. Surat dikeluarkan pada Juli 2013.

Menurut Evendi, SH ternyata juga pernah ditangkap oleh petugas dalam kasus yang sama.

Setelah ditelusurim ternyata kadhi nihah SH dan MDI adalah kahdi liar yang beraksi sejak tahun 2013. 

Satpol PP dan WH Banda Aceh bergerak menangkap Tgk Razali. (ibi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak, Kapten Tugboat Hilang saat Berlayar ke Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler