Susahnya Mengeksekusi Kader Demokrat

Jumat, 19 Maret 2010 – 11:50 WIB
SENGETI- Kalau saja As'ad Syam rakyat biasa, mungkin sudah hidup dalam kerangkengTapi, anggota DPR RI dari Partai Demokrat masih bisa bebas berkeliaran

BACA JUGA: Sepasang Pegawai Depag Mesum di Kantor

Meskipun Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, mantan bupati Muarojambi itu tak juga dieksekusi.

Bahkan, aparat kejaksaan Sengeti telah mengirimkan surat panggilan eksekusi hingga tiga kali, tapi tak juga ditanggapi
Kini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti, Rusman Widodo SH kembali mengatakan akan segera mengeksekusi

BACA JUGA: Banyak Aktivis LSM Dianiaya

Hanya saja, masih menunggu surat instruksi ari Kajati Jambi, terkait perintah eksekusi tersebut
"Hingga saat ini (pagi kemarin, red) saya belum menerima surat perintah eksekusi dari Kejati," sebut Rusman Widodo kepada Jambi Ekspres (JPNN Grup).

Namun, dia menegaskan siap melaksanakan eksekusi terhadap mantan Bupati Muarojambi tersebut

BACA JUGA: Perda Miras Hanya Efektif Sesaat

"Apapun isi surat tersebut, saya siap melaksanakannyaPihak kepolisian juga sudah mengatakan siap kapan saja dibutuhkan," katanya

Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan proses eksekusiHanya eksekusi tidak dapat berjalan mulus karena terpidana 4 tahun penjara itu tidak kooperatif"Pemanggilan sudah kita lakukan 3 kaliNamun As’ad tidak mau hadirSementara untuk melakukan upaya paksa kami perlu meminta petunjuk dari atasan," katanya lagi

Diterangkan Rusman, dalam permasalahan ini dia mengakui bahwa tidak sedikit elemen masyarakat yang telah mengadukannya ke Kejaksaan Agung RINamun, hal itu tidak membuat Rusman takutAlasananya, Kejari Sengeti telah berupaya maksimal untuk melaksanakan eksekusi"Silakan saja dilaporkanYang jelas saya telah berupaya menjalankan mekanisme yang diamatkan undang-undang," katanya

Surat putusan kasasi As'ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar telah turun dari MA pada Jumat 16Oktober 2008 laluDalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As'ad Syam

MA menyatakan, As'ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutanDia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan

Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disitaKalau tidak memiliki harta benda, maka As'ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(imm/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh, Anggota DPRD Dipolisikan Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler